Kamis, 11 Jun 2026 02:06 WIB

Termohon Tak Hadir, Sidang Tersangka Pelecehan Pasien Ditunda

  • Penulis :
  • | Senin, 19 Mar 2018 14:49 WIB
Suasana sidang permohonan praperadilan tersangka pelecehan seksual pasien.
Suasana sidang permohonan praperadilan tersangka pelecehan seksual pasien.

jatimnow.com - Sidang perdana permohonan pra peradilan yang diajukan Zunaidi Abdillah (ZA), tersangka dugaan kasus pelecehan di National Hospital (NH) Surabaya, ditunda. Pasalnya, pihak termohon (Polrestabes Surabaya) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Karena termohon sampai saat ini belum hadir. Maka kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat dalam waktu satu minggu ke depan. Sidang akan kita gelar kembali pada 26 Maret 2016," kata hakim tunggal, Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Tirta 1, PN Surabaya.

Baca Juga: Petra Theatre Angkat Trauma Pelecehan Pria lewat “The Chain”

Sebelum mengetok palu tanda sidang berakhir, cokorda menanyakan kepada tim kuasa hukum ZA.

"Apakah ada pertanyaan?" Sambung Cokorda.

Sholeh salah satu kuasa hukum ZA meminta agar pemanggilan terhadap termohon, dilakukan hanya dalam waktu tiga hari saja. Namun cokorda yang saat itu didampingi satu panitera pengadilan menyatakan, hal tersebut (pemanggilan dalam waktu tiga hari) tidak bisa dilakukan.

Keputusan hakim cokorda bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 26 Maret 2018, membuat Sholeh kecewa.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Saya kecewa dengan Polrestabes Surabaya. Baru kali ini kepolisian tidak hadir. Ini semakin membuat kita yakin bahwa penetapan tersangka terhadap ZA, tidak benar," katanya.

Atas penundaan sidang itupula, Sholeh menyampaikan jika upaya kliennya (ZA) untuk memenangkan praperadilan terancam gugur. Sebab sidang pokok perkara, juga direncanakan pada 26 Maret 2018 mendatang.

"Sebab sesuai dengan Pasal 82 KUHP, jika pokok perkaranya disidangkan, maka proses praperadilan akan gugur," beber Sholeh.

Baca Juga: BPP UNU Blitar Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen

Atas dasar itu, Sholeh dan timnya akan berjuang di persidangan pokok perkara ke depan, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan penyidik.

"Praktis, kami akan berjuang pada sidang pokok perkara nanti," pungkasnya.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.