Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat
- Penulis : Bramanta
- | Rabu, 20 Mei 2026 08:05 WIB
jatimnow.com - Mahasiswa Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Blitar melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus. Mereka menuntut pihak kampus untuk segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen. Hingga saat ini kampus masih belum memberikan keputusan final dalam kasus ini. Mereka beralasan proses pengumpulan data masih berlangsung. Pihak kampus untuk sementara hanya menonaktifkan oknum dosen ini dari segala kegiatan kampus.
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafi mengatakan aksi turun ke jalan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya advokasi dan audiensi dengan pihak kampus yang dianggap belum membuahkan hasil yang diinginkan mahasiswa. Awalnya mereka menginginkan aksi damai dan duduk bersama jajaran Wakil Rektor (Warek) untuk menyatukan tujuan. Namun, karena belum adanya keputusan akhir yang memuaskan, mereka mengancam akan melakukan aksi serupa selama tiga hari berturut-turut jika tuntutan tidak terpenuhi.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
" Tuntutannya hanya satu, pecat dengan tidak terhormat kepada terduga pelaku," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan mahasiswa, total terdapat 15 orang yang mengisi formulir aduan. Mereka mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen. Dari jumlah tersebut terdapat 13 korban yang bersedia dimintai keterangan. Sebanyak 10 orang diataranya yang berstatus sebagai mahasiswi aktif dan 3 lainnya merupakan alumni.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
"Saat ini kamu juga berusaha mengumpulkan alat bukti untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum, prioritas saat ini adalah mengarahkan para korban mendapatkan perlindungan hukum melalui LBH Ansor," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar Mochamad Fatih, mengatakan pihak rektorat telah menyepakati tiga poin utama tuntutan mahasiswa. Salah satunya rekomendasi pemecetan terhadap terduga pelaku. Fatih menjelaskan sesuai dengan statuta pengangkatan maupun pemberhentian pegawai berada di tangan Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP), sementara rektorat hanya menjalankan mandat yang diberikan.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
“Rektorat itu sebagai pelaksana dari mandat atau keputusan BPP. Insyaallah nanti akan kami koordinasikan terkait tuntutan itu,” pungkasnya.
Editor : Bramanta