Kamis, 11 Jun 2026 15:57 WIB

Mau Jadi Samurai, Pria di Surabaya Ini Malah Jadi Tahanan

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 16 Sep 2025 23:17 WIB
Fredy Adi Utomo ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto/JatimNow.com)
Fredy Adi Utomo ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto/JatimNow.com)

jatimnow.com - Mau jadi Samurai, pria di Surabaya ini malah jadi tahanan. Dia adalah Fredy Adi Utomo. Kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan upaya intimidasi terhadap warga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa Fredy dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam dakwaannya, JPU Deddy Arisandi menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, Mei 2025, di sebuah toko kelontong di Jalan Rangkah, Surabaya. Terdakwa diduga membawa sebilah senjata tajam jenis pedang yang disimpan dalam kantong plastik.

Baca Juga: Viral Wisatawan Asal China Diintimidasi Oknum Ojek Pangkalan di Probolinggo

“Saat itu terdakwa berpura-pura menjadi pembeli. Namun saat pemilik toko, tengah menghitung harga barang, terdakwa tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke bagian dada saksi dengan maksud menakut-nakuti dan memaksa agar menyerahkan handphone miliknya,” ujar JPU Deddy Arisandi saat membacakan dakwaan.

Beruntung, pemilik toko sempat melakukan perlawanan dengan mengambil tongkat kayu, sehingga Fredy gagal melancarkan aksinya dan melarikan diri. Pemilik toko kemudian berteriak "maling-maling" dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Polisi berhasil menangkap Fredy Adi Utomo di Ploso V sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti berupa sebilah pedang bergagang besi sepanjang sekitar 60 cm turut diamankan.

“Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak adalah tindakan yang sangat membahayakan,” tegas Deddy Arisandi.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Atas perbuatannya, Fredy Adi Utomo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.