Rabu, 22 Jul 2026 05:13 WIB

Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: Umar for jatimnow.com)
39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: Umar for jatimnow.com)

jatimnow.com – Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara 39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.SBY.  

PT Kasa Husada Wira Jatim, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha Jatim (BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur), digugat karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. 

Baca Juga: PDP Kahyangan Jember Bidik Peningkatan Produktivitas Kopi dan Garap Sektor Hilir

Para penggugat menilai perusahaan tidak memberikan hak-hak normatif sebagaimana diatur undang-undang, meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak cuti.  

Kuasa hukum para penggugat, Moh. Hermanto menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan setelah proses bipartit maupun tripartit gagal mencapai kesepakatan.  

"Tuntutan yang kami ajukan sekitar Rp8,5 miliar. Selain hak akibat PHK, juga termasuk gaji tertunggak selama tiga tahun, reimbursement BPJS kesehatan, jasa produksi, dan lainnya,” jelas Hermanto.  

Baca Juga: Kecewa Samuel Divonis Ringan, Nenek Elina: Saya Sampai Sekarang Sering Nangis

Sebelum gugatan dilayangkan, para penggugat bersama kuasa hukumnya sempat melakukan audiensi dengan pihak perusahaan maupun holding PT Panca Wira Usaha Jatim. 

Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut berencana menjual saham di Hotel Varna Surabaya dan Hotel Bekizaar Surabaya yang ditaksir mencapai Rp35 miliar untuk membayar hak-hak karyawan. 

Opsi lain yang sempat disampaikan adalah menjual merek dagang Kasa Husada jika penjualan saham menemui kebuntuan.  

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Namun pada sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir dan tidak mengutus kuasa hukum. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang tergugat.  

Para penggugat berharap PT Kasa Husada Wira Jatim bersikap kooperatif mengikuti jalannya persidangan dan segera memenuhi kewajiban membayar hak-hak karyawan.  

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.