Minggu, 07 Jun 2026 03:32 WIB

Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: Umar for jatimnow.com)
39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: Umar for jatimnow.com)

jatimnow.com – Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara 39 eks karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.SBY.  

PT Kasa Husada Wira Jatim, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha Jatim (BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur), digugat karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. 

Baca Juga: Ekonomi Ngagel Surabaya Mati Suri, Pemprov Jatim Diminta Turun Tangan

Para penggugat menilai perusahaan tidak memberikan hak-hak normatif sebagaimana diatur undang-undang, meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak cuti.  

Kuasa hukum para penggugat, Moh. Hermanto menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan setelah proses bipartit maupun tripartit gagal mencapai kesepakatan.  

"Tuntutan yang kami ajukan sekitar Rp8,5 miliar. Selain hak akibat PHK, juga termasuk gaji tertunggak selama tiga tahun, reimbursement BPJS kesehatan, jasa produksi, dan lainnya,” jelas Hermanto.  

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Sebelum gugatan dilayangkan, para penggugat bersama kuasa hukumnya sempat melakukan audiensi dengan pihak perusahaan maupun holding PT Panca Wira Usaha Jatim. 

Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut berencana menjual saham di Hotel Varna Surabaya dan Hotel Bekizaar Surabaya yang ditaksir mencapai Rp35 miliar untuk membayar hak-hak karyawan. 

Opsi lain yang sempat disampaikan adalah menjual merek dagang Kasa Husada jika penjualan saham menemui kebuntuan.  

Baca Juga: Optimalisasi BUMD di Lamongan Berbuah Penghargaan, Bupati Yes Raih Top Pembina

Namun pada sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir dan tidak mengutus kuasa hukum. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang tergugat.  

Para penggugat berharap PT Kasa Husada Wira Jatim bersikap kooperatif mengikuti jalannya persidangan dan segera memenuhi kewajiban membayar hak-hak karyawan.  

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.