Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Selasa, 14 Apr 2026 12:19 WIB
jatimnow.com – Ahli waris sekaligus pemilik rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X nomor 16, Surabaya, Wahid menolak keras proses eksekusi pengosongan rumahnya oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penolakan keras ini dipicu status rumah yang diklaim masih dalam pusaran sengketa hukum aktif, baik secara pidana maupun perdata.
Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor
Wahid menilai, langkah eksekusi dari PN Surabaya tersebut sangat prematur dan mencederai rasa keadilan. Pasalnya, objek rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah dan tidak pernah diagunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris.
"Ini eksekusi yang dipaksakan. Kami hari ini meminta keadilan dan memohon penundaan. Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkracht," tegas Wahid saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (14/4/2026).
Wahid membeberkan bahwa sengketa ini bermula saat sertifikat rumah milik almarhum sang ayah, Susianto ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri.
Nahasnya, saat proses pelunasan dana talangan tersebut belum tuntas, sertifikat rumah itu diduga telah disalahgunakan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda
"Sertifikat itu dimasukkan secara sepihak ke Bank BRI tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris. Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair," beber Wahid.
Atas dugaan perampasan hak tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam dan tengah menempuh dua jalur hukum sekaligus.
Untuk ranah pidana, ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Jawa Timur, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM. Sementara di ranah perdata, gugatan kepemilikan juga tengah disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.
Baca Juga: Saham Harum Resource Ambles 50 Persen, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka
Wahid mendesak PN Surabaya untuk menangguhkan proses pengosongan rumah hingga seluruh proses hukum tersebut selesai. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas demi mencegah terjadinya gesekan konflik sosial di lapangan.
"Kami menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk upaya mempertahankan hak secara sah dan konstitusional, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan yang terburu-buru," ujarnya.
Editor : Dadang KurniaURL : https://jatimnow.id/baca-83744-rumah-dieksekusi-pn-surabaya-pemilik-tempuh-dua-jalur-hukum-sekaligus