Jumat, 19 Jun 2026 13:47 WIB

Tuduhan Pemerkosaan Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 21 Jul 2022 17:27 WIB
Polisi menggelandang pelaku pembunuhan wanita dalam jurang di Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Polisi menggelandang pelaku pembunuhan wanita dalam jurang di Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pasca-menangkap pelaku pembunuhan wanita dalam jurang di Pasuruan, polisi mengungkap motif tewasnya Leboh (49) di Dusun Kemamang, Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Leboh dihabisi tetangganya sendiri, Margo (43) setelah keduanya terlibat pertengkaran.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Pelaku mengaku nekat menghabisi korban lantaran usai bertengkar di area ladang," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Kamis (21/7/2022).

Di hadapan penyidik, pelaku menjelaskan sesaat sebelum kejadian ia berangkat mencari rumput dan bertemu korban di samping hutan pada 19 Juli pukul 07.00 WIB. Dari pertemuan itu keduanya terlibat adu mulut.

Saat itu, korban menuding pelaku akan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. Merasa tidak melakukan apa yang disebut korban, Margo pun tersulut emosi.

Di satu sisi, pelaku yang menolak tudingan tersebut membuat korban marah dan memukulkan linggis ke punggung pelaku. Tak terima, pelaku lantas memukul balik dengan sebilah bambu hingga mengenai kepala korban.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Korban yang ketakutan usai mendapat pukulan, kemudian melarikan diri dengan memasuki jurang.

"Sempat terjadi kejar-kejaran hingga ke dalam jurang. Dan di dalam jurang itu pelaku menghabisi nyawa korban," ungkap Bayu.

Dari olah TKP, polisi mengamankan sebilah celurit, satu bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, linggis dan baju milik pelaku yang terdapat bercak darah.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya. Pelaku berhasil diamankan 4 jam setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Lumbang," tandasnya.

Dalam perkara ini polisi menjerat tersangka dengan 2 pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun dan atau Pasal 354 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.