Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
- Penulis : Yanuar D
- | Rabu, 03 Jun 2026 23:01 WIB
jatimnow.com - Sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mulai mengarah pada penyelesaian.
Perkembangan ini muncul setelah persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Adela Kanasya Adies Tebar Kurban untuk Warga Surabaya dan Sidoarjo
Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik pertanahan, mulai dari perwakilan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Jawa Timur, DPRD Kabupaten Pasuruan, kepala desa di wilayah sengketa, hingga perwakilan warga.
Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo, Multazamudz Dzikri, yang mendampingi warga dalam forum tersebut, menyebut pembahasan di tingkat pusat membuka peluang lahirnya solusi yang selama ini dinantikan masyarakat.
“Insya Allah ikhtiar penyelesaian konflik tanah di Pasuruan ada titik terang. Permasalahan konflik tanah antara warga dengan TNI AL di Pasuruan timur sudah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi II,” kata Multazam, Rabu (3/6/2026).
Salah satu hasil rapat adalah rekomendasi Komisi II DPR RI agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di 10 desa yang masuk wilayah sengketa.
Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang
Menurut Multazam, penyelesaian konflik harus mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak ketidakpastian status lahan.
“Saya berharap negara mampu menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat. Kewajiban kita memastikan negara hadir dalam setiap permasalahan warganya,” ujarnya.
Ia menilai kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi warga karena berkaitan langsung dengan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
“Negara harus mampu menjamin hak dasar warga terpenuhi. Mohon doa kepada seluruh warga, semoga permasalahan ini segera menemukan solusi,” tuturnya.
Multazam berharap langkah yang diambil DPR RI menjadi awal penyelesaian konflik yang dapat diterima seluruh pihak tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun institusi negara.
“Semoga ada jalan terbaik dari setiap ikhtiar. Tentunya terbaik buat warga, terbaik pula buat TNI,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki