Jumat, 19 Jun 2026 12:22 WIB

Jadi Buron Kasus Korupsi Pupuk di Aceh, Warga Magetan Diringkus Kejaksaan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 26 Mei 2022 16:24 WIB
Buron pengadaan pupuk NPK (berkaos putih) saat dibekuk di Magetan. (Foto: Dok Kejati Jatim/jatimnow.com)
Buron pengadaan pupuk NPK (berkaos putih) saat dibekuk di Magetan. (Foto: Dok Kejati Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun meringkus buronan dari Kejati Aceh yang terlibat korupsi dalam perkara mark up harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 60 ton.

Terpidana itu adalah Muridun Bintang (47), warga asal Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, Muridun Bintang adalah Direktur CV Bintang Marga Utama. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp792.400.000.

"Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000," jelas Fathur menirukan bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya. Selanjutnya setelah dipastikan kondisi memungkinkan, terpidana langsung diamankan pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat diamankan, terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan, kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap," jelasnya.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah

Terpidana kemudian dibawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.