Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Buronan kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany ditangkap di Surabaya setelah 14 tahun menghindari eksekusi hukuman. (Foto: Sujianto for jatimnow.com)
Buronan kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany ditangkap di Surabaya setelah 14 tahun menghindari eksekusi hukuman. (Foto: Sujianto for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berakhir. Terpidana kasus penggelapan yang masuk daftar buronan sejak 2012 ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Baca Juga: Iming-iming Untung Besar Berujung Bui, Sugianto Masuk Tahanan

Bo Feng Mei merupakan terpidana yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Sebelum ditetapkan sebagai buronan, ia tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan, upaya eksekusi terhadap Bo Feng Mei sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 saat yang bersangkutan hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun saat itu, eksekusi gagal dilakukan karena tim jaksa mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana hingga memicu keributan di lingkungan pengadilan.

“Setelah peristiwa tersebut, terpidana menghilang dan tidak lagi terlacak. Tim gabungan akhirnya berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan setelah bertahun-tahun menjadi buronan,” ujar Putu Arya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini Bo Feng Mei ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidananya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Milik Koperasi, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Keberhasilan penangkapan tersebut menambah daftar buronan yang berhasil diamankan aparat kejaksaan.

Operasi pencarian melibatkan Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron di daerah untuk memastikan setiap terpidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.