Jumat, 19 Jun 2026 19:57 WIB

Setiap RT di Ponorogo Dapat Rp10 Juta, Simak Syarat Pencairannya

Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggelontorkan total Rp51,3 miliar bagi 6.842 Rukun Tetangga (RT) di Ponorogo. Kucuran dana itu merupakan realisasi program dana RT yang dicanangkan Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita.

Setiap RT, menurut rencana akan mendapat Rp10 juta setahun. Dana dicairkan dalam beberapa tahap.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

"Tapi gak sekali cair. Ada dua tahap ya nanti," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini, Jumat (11/2/2022).

Pada tahap pertama, RT akan mendapatkan Rp7,5 juta, dan dilanjut pada tahap kedua Rp2,5 juta.

"Untuk pencarian tahap pertama per RT Rp7,5 juta, uangnya sudah siap di Kasda. Sementara untuk sisanya Rp2,5 juta nanti akan diberikan di PAK tahun ini," jelasnya.

Baca Juga: Di Sidang Dakwaan, Sugiri Sancoko Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang

Dana yang disiapkan akan digunakan RT penerima untuk 8 kegiatan yang sudah ditentukan Pemkab Ponorogo. Di antaranya, Rp 1 juta untuk sumur biopori, Rp1 juta untuk pengolahan sampah, Rp 1 juta untuk pohon berbunga, Rp2,04 juta untuk Wifi, Rp 1 juta insentif pengurus RT, Rp242 ribu untuk BPJS Ketenagakerjaan, Rp1 juta untuk rembug RT, dan terakhir penanaman toga sebesar Rp200 ribu.

"Jadi kalau di luar itu tidak boleh ya. Harus sesuai dengan 8 item yang saya sebut tadi," tegas mantan Kasubag Humas Pemkab Ponorogo tersebut.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Tenaga, Pebecak di Ponorogo Tersenyum Dapat Becak Listrik dari Prabowo

Meski demikian, lanjut Fifi, pencairan dana RT antar desa dilakukan pada waktu berbeda. Sebab salah satu syaratnya, Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyelesaikan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

"Pencairan dana RT tiap desa tidak sama. Jika sudah merampungkan pengajuan APBDes-nya baru bisa dilakukan pencairan," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.