Jumat, 19 Jun 2026 04:27 WIB

Di Sidang Dakwaan, Sugiri Sancoko Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang

Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Dadang Kurnia/ jatimnow.com)
Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Dadang Kurnia/ jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Sugiri menjalani sidang dakwaan tersebut bersama dua terdakwa lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan mantan Sekda Ponorogo, dan dr. Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr. Harjono.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama. Yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD serta suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Secara umum kami dakwa terlibat tindak pidana korupsi suap menyuap terhadap dua peristiwa pidana. Yaitu suap menyuap jabatan Yunus agar dipertahankan dan diperpanjang serta suap menyuap untuk pengerjaan paviliun di RSUD," kata Jaksa Greafik Loserte usai persidangan.

Selain dugaan dua perkara suap tersebut, khusus Sugiri, juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

“Pak Sugiri dijerat dengan tiga peristiwa, pertama suap karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD, kedua suap penerimaan pekerjaan fisik di RSUD, dan yang ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK,” kata Greafik.

Sementara Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai direktur RSUD.

Sedangkan Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.

“Peristiwa Pak Yunus adalah menerima suap untuk kepentingan Sucipto dan dia memberikan suap ke Pak Sugiri untuk mempertahankan jabatan. Sementara Agus Pramono menerima suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri,” lanjut Greafik.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan juga terungkap sebagian dana suap yang diterima Sugiri digunakan untuk membayar utang pribadi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko. Sementara dua terdakwa lainnya, Yunus Mahatma dan Agus Pramono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan saksi.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

“Tim kuasa hukum Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU,” ujar Greafik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menyeret empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian jabatan oleh Bupati Ponorogo saat itu.

Untuk mengamankan posisi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono menyiapkan dana setoran sebesar Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Rinciannya, sebesar Rp900 juta diduga mengalir kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat, sementara Rp325 juta diterima Agus Pramono.

Aksi tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Selain perkara jual beli jabatan, kasus ini juga mencakup dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandungnya.

Dalam perkara terpisah, Sucipto telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sudah diputus melakukan tindakan suap kepada bupati dengan nilai suap kurang lebih Rp1,1 miliar dengan pidana dua tahun penjara dan sampai saat ini JPU masih melakukan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan,” ujar jaksa.

Vonis terhadap Sucipto dibacakan pada Selasa (7/4/2026), dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan karena terbukti menyuap Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.