Rabu, 17 Jun 2026 09:16 WIB

Tikam Polisi, Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 30 Nov 2021 16:59 WIB
Terdakwa penusukan terhadap polisi saat mengikuti sidang secara online di PN Surabaya.
Terdakwa penusukan terhadap polisi saat mengikuti sidang secara online di PN Surabaya.

Surabaya - Bagus Prasetyo, terdakwa yang menikam penyidik di ruang Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah lantaran melakukan kekerasan terhadap pejabat.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno dijelaskan bila terdakwa terbukti melanggar Pasal 213 KUHP.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Suparno di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/11/2021).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara. Kendati demikan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim dijelaskan, semula Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Bagus Prasetyo pada 25 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WiB di Kedinding Lor Gang Anggrek no 77, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.

Terdakwa diamankan atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan pemalsuan terhadap ijazah, akte kelahiran, KTP, dan KK. Ketika sampai di Polda Jatim sekitar pukul 01.40 WIB, terdakwa diperiksa dan diinterogasi sebagai pelaku tindak pidana ITE di ruang penyidikan Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Bagus mengalami sakit perut, lalu saksi Widagda Yuwana menyuruh ke kamar mandi dan berjemur di ruangan belakang yang posisinya berdampingan dengan dapur.

Saat itu terdakwa Bagus menemukan dua bilah pisau yang tergeletak di meja dapur. Pisau tersebut lantas diambil kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan.

Saat saksi Widagda Yuwana hendak mencari borgol dan akan memasangnya ke tangan Bagus, tiba-tiba Bagus menikam Widagda namun tikaman pisau itu ditangkis sehingga mengenai telinga sebelah kirinya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Sementara dalam pengakuannya, terdakwa mengaku diperlakukan tidak manusiawi saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Hal itu ia ungkapkan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/11/2021).

"Mohon maaf sebelumnya. Saya waktu kejadian itu tidak diperlakukan manusiawi. Kasus saya kan cuma pemalsuan surat bukan perampokan," ujar Bagus.

Dia mengaku awalnya dimarahi penyidik hanya gara-gara komputer yang dipakai penyidik untuk mencatat keterangannya mati. Padahal, matinya komputer itu bukan kesalahannya.

"Saya dibilang merusak komputer. Bagaimana saya bisa merusak? Itu kan komputernya penyidik," katanya.

Saat itu dirinya masih menahan diri untuk bersabar. Namun di tengah pemeriksaan pada dini hari itu, dia mengaku sempat diperlakukan kasar.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Yang kedua, saya ditendang di bagian perut sampai sakit. Bukannya saya berbelit saat diperiksa. Saya sudah jujur sejujur-jujurnya," ungkapnya.

Ketika sakit perut, Bagus izin untuk ke kamar mandi. Dia menemukan pisau ketika melewati dapur. Pisau itu lantas dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat mendapat kesempatan, dia menikam Widagda Yuwana, salah satu penyidik yang menginterogasinya.

Widagda yang terjatuh ditikam berkali-kali hingga pisaunya patah. Namun, Bagus membantah pisau itu karena digunakan untuk menikam.

"Pisau itu patah karena saya jatuh. Bukan karena untuk menusuk," jelasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.