Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Selasa, 12 Mei 2026 13:15 WIB
jatimnow.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat kejahatan siber yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat untuk menerbitkan puluhan ribu SIM card ilegal. Sindikat ini memproduksi dan menjual kode One Time Password (OTP) ke berbagai platform digital, serta diduga melibatkan oknum provider seluler resmi.
Polisi mengamankan tiga tersangka yang beroperasi lintas pulau. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kejahatan manipulasi data ini merupakan ancaman serius yang merugikan masyarakat baik secara material maupun psikologis.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi. Kami berorientasi pada penindakan sekaligus penguatan keamanan ruang digital,” tegas Jules di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, membeberkan bahwa kasus ini mulai terendus pada April 2026 melalui temuan situs bernama FastSim. Situs tersebut menawarkan layanan penjualan kode OTP dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp500 hingga Rp8.000 per kode.
Komplotan ini telah beroperasi sejak September 2025. Pembeli di situs FastSim tidak mendapatkan fisik SIM card. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan langsung memperoleh kode OTP yang siap dipakai untuk mengaktivasi berbagai akun aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.
“Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025. Dugaan kuat kami, SIM card dan OTP ini digunakan oleh para pelaku kejahatan siber lainnya untuk scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online (pinjol) ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu,” papar Bimo.
Dalam operasi penangkapan, polisi meringkus tiga tersangka di dua provinsi berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan. Di antaranya adalah DBS yang diitangkap di Bali. Ia diduga sebagai otak komplotan, pembuat situs FastSim, serta pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP.
Kemudian IGVS yang merupakan warga Karangasem, Bali. Ia berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian OTP serta mengendalikan stok di website.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Terakhir tersangka berinisial MA yang ditangkap di Tanah Laut, Kalsel. Ia merupakan eksekutor yang bertugas meregistrasi SIM card menggunakan identitas pribadi milik orang lain secara massal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi fasilitas kejahatan ini. Meliputi 33 unit modem pool, 11 laptop, 8 boks SIM card, 3 monitor, 2 unit PC, 2 unit mini PC, hingga 25.400 keping SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data curian.
Ditressiber Polda Jatim kini tengah mendalami dua hal krusial yang berfokus pada sumber kebocoran data pribadi dan dugaan keterlibatan orang dalam dari pihak operator seluler.
Polisi menduga puluhan ribu data pribadi lintas provinsi tersebut dicomot menggunakan aplikasi atau script khusus. Di sisi lain, SIM card yang digunakan dalam praktik ilegal ini diketahui secara spesifik berasal dari provider XL dan Indosat.
Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum di provider yang ikut serta dalam sindikat ini,” tegas Bimo.
Ia menilai proses registrasi kartu SIM otomatis secara instan dalam jumlah masif menggunakan perangkat modem pool sangat mustahil berjalan lancar tanpa adanya celah sistem atau bantuan pihak dalam.
Atas tindak kejahatan terstruktur ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Editor : Dadang Kurnia