Rabu, 17 Jun 2026 08:27 WIB

Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

  • Penulis : Yanuar D
  • | Kamis, 11 Jun 2026 20:53 WIB
Muhammad Ainun Komarullah atau Komar yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto/Dok JARAK)
Muhammad Ainun Komarullah atau Komar yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto/Dok JARAK)

jatimnow.com - Sebanyak 69 tokoh nasional, akademisi, aktivis, hingga pemuka agama mengajukan surat penjamin bagi Muhammad Ainun Komarullah atau Komar yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dukungan tersebut diajukan untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap Komar.

Surat-surat penjaminan yang dihimpun Jaringan Anti Kriminalisasi (JARAK) diserahkan langsung kepada majelis hakim seusai persidangan pada Kamis (11/6/2026). Penyerahan dilakukan oleh Koordinator GUSDURian Jombang, Ema Rahmawati, bersama ibunda Komar.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Para penjamin berasal dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, pegiat hak asasi manusia, aktivis antikorupsi, tokoh lintas iman, organisasi masyarakat sipil, hingga keluarga dan kerabat dekat Komar.

Sejumlah nama yang tercantum dalam surat penjaminan antara lain mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012–2022 Sandra Yati Moniaga, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacklevyn Frits Manuputty, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid KH Muhammad Al-Fayyadl, Novel Baswedan, hingga Direktur Jaringan GUSDURian Inayah W.D. Rahman.

Menurut JARAK, Komar tidak melakukan tindak pidana. Mereka menilai mahasiswa tersebut hanya menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Karena itu, proses hukum yang dijalani Komar dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Ema Rahmawati mengaku mengenal Komar sejak masa sekolah di madrasah. Selama itu, ia melihat Komar sebagai sosok yang aktif menyuarakan persoalan sosial dan ketidakadilan melalui kegiatan jurnalistik.

"Komar adalah pribadi yang kritis terhadap berbagai persoalan sosial, baik di lingkungan sekitar maupun isu nasional. Sikap kritis tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Komar bukan seorang kriminal. Jika kriminalisasi terus dilakukan, masa depannya sebagai mahasiswa dapat terancam," ujar Ema.

Baca Juga: Semakin Tak Ada Alasan Menerima Israel Sebagai Negara Merdeka

JARAK juga menyoroti gelombang penahanan terhadap sejumlah peserta aksi massa pasca Agustus 2025. Mereka menilai kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Menurut jaringan masyarakat sipil tersebut, penggunaan instrumen pidana terhadap peserta aksi berpotensi menciptakan chilling effect yang membuat masyarakat, khususnya generasi muda, enggan menyampaikan kritik maupun pandangan politiknya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, termasuk salah satu tokoh yang turut mengajukan diri sebagai penjamin. Ia memandang perkara yang dihadapi Komar tidak bisa dilepaskan dari situasi penegakan hukum dan demokrasi pasca gelombang aksi pada Agustus 2025.

Baca Juga: KemenHAM Dorong ASN Lamongan Terapkan Nilai HAM dalam Pelayanan Publik

Satria menilai penggunaan penahanan dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan sipil berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

"Saya bersedia menjadi penjamin karena melihat Komar, bersama ribuan anak muda lainnya, menghadapi proses peradilan yang tidak berlandaskan kebenaran formil maupun materiil serta prinsip hukum yang berkeadilan. Penggunaan pemenjaraan dalam kasus seperti ini justru berpotensi memperburuk situasi hukum, HAM, dan demokrasi di Indonesia," kata Satria.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kini akan mempertimbangkan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan yang diajukan melalui puluhan surat penjamin tersebut seiring berjalannya proses persidangan Komar.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.