Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor
- Penulis : Ali Masduki
- | Selasa, 12 Mei 2026 11:24 WIB
jatimnow.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama PT Harum Resource menuai kritik. Kuasa hukum pelapor menilai gelar perkara yang digelar penyidik tidak berjalan objektif karena lebih banyak memuat kronologi versi terlapor dibandingkan fakta dan bukti dari pihak korban.
Sorotan muncul setelah hasil gelar perkara mengarah pada rekomendasi penghentian penyidikan dengan alasan perkara lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Padahal, pihak pelapor menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Baca Juga: Sengketa Saham PT Harum Resources, Kepercayaan Berubah Jadi Konflik
Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah SH MH CTL CRA, menyebut inti persoalan berada pada tindakan seseorang yang diduga sudah tidak lagi memiliki kewenangan hukum namun tetap bertindak atas nama perusahaan.
“Yang menjadi persoalan utama adalah seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum, namun tetap bertindak dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Itu bukan persoalan administratif biasa, tetapi dugaan tindak pidana serius,” ujar Rommy.
Kasus bermula ketika Sabar Gunawan Harefa alias Soter diduga menandatangani kerja sama atas nama direktur PT Harum Resource pada 18 Oktober 2023. Padahal, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tertanggal 2 Agustus 2017, masa jabatannya sebagai direktur disebut telah berakhir sejak 23 Mei 2018.
Menurut Rommy, penyidik keliru menafsirkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2023 yang dipakai sebagai dasar pembenaran tindakan terlapor.
“Penetapan itu hanya memberi izin penyelenggaraan RUPS karena perusahaan dianggap vakum, bukan mengangkat kembali yang bersangkutan sebagai direktur,” katanya.
Ia menjelaskan, Soter memang pernah tercatat sebagai direktur perusahaan sejak 2011. Namun jabatan tersebut dibatasi hingga Mei 2018 berdasarkan keputusan RUPS tahun 2017.
“Setelah tanggal itu tidak ada lagi kewenangan bertindak atas nama perusahaan,” ucapnya.
Meski demikian, pada Oktober 2023 Soter disebut masih menggunakan status direktur dalam dokumen kerja sama yang melibatkan PT Harum Resource, PT Anugerah Surya Mining, dan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry (TJI).
“Tidak pernah ada RUPS yang mengangkat kembali dirinya sebagai direktur, tetapi dia tetap bertindak seolah memiliki legitimasi,” ujar Rommy.
Baca Juga: Saham Harum Resource Ambles 50 Persen, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka
Pihak pelapor juga menyoroti struktur kepemilikan saham perusahaan. Soter disebut hanya memiliki satu persen saham, sementara mayoritas saham merupakan milik almarhum Irawan Tanto yang seharusnya menjadi hak ahli waris.
Namun, ahli waris disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengajuan penetapan pengadilan maupun pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya tindakan sepihak dalam pengelolaan perusahaan.
“Kalau memang beritikad baik, seharusnya pengurusan diserahkan kepada ahli waris, bukan justru bertindak sendiri dan mengambil keputusan atas nama perusahaan,” katanya lagi.
Rommy menambahkan, sengketa perdata terkait konflik internal perusahaan sebenarnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, tindakan yang lahir dari RUPS versi Soter disebut menjadi tanggung jawab pribadi para pihak, bukan tanggung jawab perusahaan.
Putusan itu juga disebut mengembalikan saham kepada ahli waris serta menyatakan sah RUPS versi pihak pelapor.
Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus
Meski begitu, hasil gelar perkara tetap menyimpulkan unsur pidana belum terpenuhi. Sejumlah ahli yang dihadirkan penyidik, mulai dari ahli pidana hingga ahli perdata perseroan, menilai perkara lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Pihak pelapor menyayangkan kesimpulan tersebut. Mereka menilai proses gelar perkara tidak memuat seluruh dokumen dan bukti secara berimbang.
“Dalam gelar perkara, yang dipaparkan hanya kronologi versi terlapor. Sementara fakta, dokumen, dan bukti dari pelapor justru tidak ditampilkan secara utuh. Bagaimana mungkin hasilnya bisa objektif kalau dasarnya saja tidak lengkap?” tutur Rommy.
Kuasa hukum pelapor kini mendesak kepolisian membuka kembali penyidikan secara profesional dan independen dengan memeriksa seluruh alat bukti tanpa tebang pilih.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Harum Resource belakangan menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut konflik internal perusahaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-84463-gelar-perkara-pt-harum-resource-dinilai-abaikan-bukti-pelapor