Jumat, 19 Jun 2026 03:13 WIB

Sindikat Pencuri Sepeda Angin Bermerek Lintas Kota Ditangkap di Hotel Surabaya

Kolase ketiga pelaku pencuri sepeda angin bermerek (Foto: istimewa)
Kolase ketiga pelaku pencuri sepeda angin bermerek (Foto: istimewa)

Surabaya - Sindikat pencuri sepeda angin bermerek yang melakukan aksinya di kawasan perumahan di Jawa Timur ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketiganya adalah AL (22), ZT (20), dan RA (25). Mereka berasal dari Rungkut, Surabaya.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan setiap beraksi mereka menggunakan mobil. Kendaraan itu digunakan untuk memasukkan sepeda angin hasil curian.

"Setelah dimasukkan ke mobil, sepeda bermerek dengan harga mahal itu dibawa ke penadah untuk dijual," ujar Mirzal, Kamis (28/10/2021).

Ia menambahkan para pelaku tak hanya beraksi di Surabaya melainkan di wilayah lain di Jawa Timur.

"Kelompok ini mobile di area perumahan wilayah hukum Polrestabes Surabaya hingga ke luar kota wilayah Jatim," ungkapnya.

Keberadaan para pelaku akhirnya diketahui saat mereka membagi hasil kejahatannya di sebuah hotel di kawasan Siwalankerto, Surabaya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

"Kami lakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut saat ketiga tersangka sedang membagi hasil penjualan sepeda curian," bebernya.

Para pelaku tertangkap setelah korban Misdianto yang tinggal di Babatan, Wiyung, Surabaya melapor telah kehilangan sepeda angin. Setelah dicek ternyata wajah para pelaku familiar.

"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni AL di tahun 2017, ZT tahun 2015, dan RA tahun 2019. Sudah beraksi dua kali di Malang, satu Kediri, dan satu Tulungagung. Terakhir di Surabaya ini," ungkapnya.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang lainnya inisial KK yang juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda angin tersebut.

"Kami akan kembangkan ke pelaku lainnya dan penadah sepeda hasil curian pelaku," tegas Mirzal.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.