Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
- Penulis : Bramanta
- | Sabtu, 06 Jun 2026 09:15 WIB
jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung mengungkap kasus penjambretan terhadap lansia. Seorang residivis asal Malang, Agus Susanto (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, pada 3 Juni 2026 Polsek Kalidawir mendapat dua laporan kasus penjambretan. Korban merupakan perempuan lansia berinisal ST (63) warga Desa/ Kecamatan Kalidawir dan MT (60) warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.
Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
"Aksi penjambretan dilakukan dalam waktu berbeda. Dimana ST menjadi korban penjambretan pada 30 Januari 2025 dan MT menjadi korban penjambretan pada 25 Juni 2025," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Modusnya tersangka mencari korban seorang perempuan lansia yang berjalan kaki sendiri di tempat yang tidak ramai orang. Tersangka yang menggunakan motor langsung menarik perhiasan kalung emas di leher korban.
"Setelah berhasil menjambret perhiasan, tersangka langsung kabur melarikan diri menggunakan motor," terangnya.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung
Dari aksi penjambretan korban ST kehilangan kalung emas seberat 4,2 gram. Sedangkan korban MT kehilangan kalung emas seberat 4,7 gram. Perhiasan hasil penjambretan dijual tersangka dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kwintasi penjualan.
"Kami mendapatkan barang bukti dua lembar kertas nota kalung emas seberat 4,2 gram dan 4,7 gram dari tangan pelaku," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka sudah ditangkap pada Desember 2025 lalu. Tersangka ditangkap atas kasus penjambretan di dua TKP yakni pada Agustus dan Desember 2025 lalu. Jadi tersangka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali pada tahun 2025.
Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung
"Jadi saat ini tersangka sudah berada di dalam Lapas Tulungagung. Dari hasil intrograsi tersangka mengaku telah melakukan penjambretan untuk dua kasus yang baru dilaporkan," paparnya.
Berdasarkan SIPP PN Tulungagung, terdakwa Agus Susanto sudah mendapat vonis 6 tahun penjara untuk kasus penjambretan bulan Agustus dan Desember 2025. Disisi lain, Agus Susanto juga pernah menjalani hukuman penjara karena melakukan aksi pencurian di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut pada tahun 2023.
Editor : Bramanta