Jumat, 19 Jun 2026 02:31 WIB

Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

  • Penulis : Bramanta
  • | Sabtu, 06 Jun 2026 09:15 WIB
Pelaku saat diperiksa polisi di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pelaku saat diperiksa polisi di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung mengungkap kasus penjambretan terhadap lansia. Seorang residivis asal Malang, Agus Susanto (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, pada 3 Juni 2026 Polsek Kalidawir mendapat dua laporan kasus penjambretan. Korban merupakan perempuan lansia berinisal ST (63) warga Desa/ Kecamatan Kalidawir dan MT (60) warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Aksi penjambretan dilakukan dalam waktu berbeda. Dimana ST menjadi korban penjambretan pada 30 Januari 2025 dan MT menjadi korban penjambretan pada 25 Juni 2025," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Modusnya tersangka mencari korban seorang perempuan lansia yang berjalan kaki sendiri di tempat yang tidak ramai orang. Tersangka yang menggunakan motor langsung menarik perhiasan kalung emas di leher korban.

"Setelah berhasil menjambret perhiasan, tersangka langsung kabur melarikan diri menggunakan motor," terangnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Dari aksi penjambretan korban ST kehilangan kalung emas seberat 4,2 gram. Sedangkan korban MT kehilangan kalung emas seberat 4,7 gram. Perhiasan hasil penjambretan dijual tersangka dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kwintasi penjualan.

"Kami mendapatkan barang bukti dua lembar kertas nota kalung emas seberat 4,2 gram dan 4,7 gram dari tangan pelaku," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka sudah ditangkap pada Desember 2025 lalu. Tersangka ditangkap atas kasus penjambretan di dua TKP yakni pada Agustus dan Desember 2025 lalu. Jadi tersangka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali pada tahun 2025.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

"Jadi saat ini tersangka sudah berada di dalam Lapas Tulungagung. Dari hasil intrograsi tersangka mengaku telah melakukan penjambretan untuk dua kasus yang baru dilaporkan," paparnya.

Berdasarkan SIPP PN Tulungagung, terdakwa Agus Susanto sudah mendapat vonis 6 tahun penjara untuk kasus penjambretan bulan Agustus dan Desember 2025. Disisi lain, Agus Susanto juga pernah menjalani hukuman penjara karena melakukan aksi pencurian di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut pada tahun 2023.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.