Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi
- Penulis : Sahlul Fahmi
- | Sabtu, 16 Mei 2026 12:20 WIB
jatimnow.com – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas kepada seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial WN (27) ditembak lantaran berupaya melawan petugas dan melarikan diri saat hendak diamankan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Urifan (41), asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, yang rumahnya dibobol maling pada pertengahan Maret lalu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tidak berada di rumah dan tengah menunaikan Salat Isya di masjid. Sepulangnya dari masjid, korban mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Akibat insiden tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp8 juta. Rincian barang yang raib digondol pelaku adalah 2 unit handphone Redmi Note 13 Pro, 1 unit handphone Redmi Note 8, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diambil dari dalam lemari.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak jejak pelarian tersangka. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung tersebut, digerebek di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi
“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Berdasarkan catatan kepolisian, WN bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi. Rekam jejak kriminal yang pernah dilakukannya meliputi kasus pengeroyokan pada 2017, kasus pencurian pada 2018, dan kasus pencurian pada 2021.
Kini, WN beserta barang bukti yang identik dengan milik korban telah diamankan di Mapolres Gresik. Atas aksi nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan
Menyikapi kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Warga didorong untuk memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, polisi meminta agar segera melapor melalui layanan hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Dadang Kurnia