Jumat, 19 Jun 2026 06:20 WIB

Cegah Rokok Ilegal, Diskominfo Kota Mojokerto dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi

  • Penulis :
  • | Kamis, 19 Agu 2021 18:05 WIB
Sosialisasi yang digelar Diskominfo Kota Mojokerto bersama Bea Cukai
Sosialisasi yang digelar Diskominfo Kota Mojokerto bersama Bea Cukai

jatimnow.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto bersama Kantor Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (KPPBC) Sidoarjo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Kamis (19/8/2021).

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak media dan infuencer digelar di Pendopo Sabha Mandala Tama Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch Imron menyebut bahwa untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan pemasukan negara, butuh komitmen bersama dari semua pihak.

"Harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dan ikut partisipasi menangkal peredaran cukai ilegal di masyarakat," kata Imron.

Sementara Pelaksana Pemeriksa KPPBC Sidoarjo, Riski Satriya Imawan menjelaskan cara mengetahui ciri dan modus seseorang dalam menjalankan bisnis rokok ilegal.

"Ada empat poin utama untuk mengetahui ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukannya," terang Riski.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Selundupan Miras dan Onderdil Asal China

Riski menambahkan, perbedaan rokok legal dan ilegal yang sering beredar di masyarakat yaitu rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

"Selanjutnya rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2021. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar," jelasnya.

Menurut Riski, modus rokok ilegal juga sering memakai pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai lalu ditempel di bungkus rokok.

Baca Juga: Gaya Nyentrik Haji Her Saat Diperiksa KPK

"Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan atau lusuh. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya atau jenis produknya itu termasuk rokok ilegal," pungkasnya. (Adv)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.