Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Kamis, 11 Jun 2026 13:24 WIB
jatimnow.com - Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perlindungan pekerja rentan kembali dirasakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris pekerja sektor informal dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Porong, Kamis (11/6/2026).
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Penerima pertama merupakan keluarga almarhum Nihar, petani asal Kecamatan Candi. Santunan berikutnya diberikan kepada keluarga almarhum Djoni Hartono, pengemudi ojek online yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan yang didanai DBHCHT.
Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah
Penyerahan santunan tersebut menunjukkan manfaat langsung dana cukai hasil tembakau bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang selama ini menghadapi risiko sosial dan ekonomi tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, mengatakan pemanfaatan DBHCHT menjadi langkah efektif untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Pemanfaatan dana DBHCHT menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, termasuk petani dan pengemudi ojek online yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan kerja. Ketika risiko kematian terjadi, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan melalui manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Bea Cukai telah mengubah penerimaan negara dari sektor cukai menjadi instrumen perlindungan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Dana yang berasal dari sektor cukai dapat diwujudkan menjadi perlindungan nyata bagi pekerja rentan. Melalui kerja sama tersebut, manfaat penerimaan negara bisa kembali kepada masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor informal," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop Perkuat Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi
Kegiatan di Pasar Porong dihadiri jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kasatpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono.
Selain menjadi sarana edukasi pemberantasan rokok ilegal, kegiatan tersebut juga memperlihatkan keterkaitan antara optimalisasi penerimaan cukai dengan keberlangsungan program perlindungan sosial, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Arie Fianto Syofian mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui berbagai skema pembiayaan.
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
Ia mengajak pekerja sektor informal untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat perlindungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan.
"Dengan iuran yang terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Saat ini juga tersedia program keringanan iuran yang semakin memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan," tuturnya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai pemangku kepentingan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin menjangkau pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo sehingga mereka dapat bekerja lebih aman dan produktif.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-85187-ahli-waris-pekerja-rentan-di-sidoarjo-terima-santunan-jkm-rp42-juta