Jumat, 19 Jun 2026 22:21 WIB

Angkut 14 Batang Kayu Sonokeling Curian dari Hutan, Sopir Pikap ini Diamankan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Sabtu, 31 Jul 2021 12:46 WIB

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan menangkap seorang sopir pikap yang tengah mengangkut kayu sonokeling hasil pencurian di areal Perhutani yang berada di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Identitas tersangka yakni, Samin (46), warga Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Tersangka kita tangkap saat mengangkut kayu sonokeling hasil pencurian dari wilayah perhutani," jelas Kapolsek Gempol, Kompol Kamran, Sabtu (31/7/2021).

Tersangka berhasil dibekuk saat melintasi wilayah Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada Jumat (30/7) dini hari oleh petugas Polsek Gempol yang melakukan patroli.

Saat itu, petugas yang kebetulan berpatroli melihat tersangka mengemudikan pikap dengan muatan kayu sonokeling yang cukup banyak.

Polisi yang curiga, menghadang laju mobil pikap tersebut dan mengecek kelengkapan dokumen kayu. Dari situlah terpergok jika tersangka mengangkut kayu hasil pencurian dari areal perhutani.

"Kami belakangan ini memang mendapat laporan dari masyarakat atas aksi pencurian kayu sonokeling. Dari adanya laporan itu membuat polisi curiga dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya pun benar, potongan kayu yang total berjumlah 14 batang dengan jumlah kubikasi 0,64 meter kibik adalah benar hasil pencurian," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Desa dan Kelurahan di Tulungagung Kesulitan Bangun KDKMP, Ini Sebabnya

Di depan penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai joki atau pengemudi yang memuat kayu curian dari petak 20 A1 areal Perhutani.

Ada tersangka lain yang berperan memberikan tugas kepadanya. Identitas tersangka lain yang kini masih buron tersebut bernama Rohman dan beberapa tersangka lain yang tidak diketahui identitasnya.

"Saat pikap yang dikemudikan tersangka kita berhentikan, DPO Rohman dan kawan-kawannya yang mengawal tersangka dengan kendaraan motor kabur masuk gang-gang sehingga tidak terkejar oleh polisi," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus guna menangkap tersangka lain. Sementara tersangka Samin diamankan ke Mapolsek Gempol beserta seluruh barang bukti.

Selain itu, Polsek Gempol juga berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.