Kamis, 11 Jun 2026 10:58 WIB

Catat! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam di Kota Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji
Wali Kota Malang, Sutiaji

jatimnow.com - Kota Malang menerapkan jam malam untuk meminimalisir sebaran Covid-19. Jam malam diberlakukan sejak 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Dalam pengawasannya, Pemkot Malang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Disiapkan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, jam malam berlaku mulai pukul 20.00 Wib hingga 04.00 Wib. Pemberlakuan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemprov Jatim No: 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir Tahun Baru 2021.

Juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Sanksi atau hukumannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan hingga pencabutan izin sementara bagi pelaku usaha yang bandel," jelas Wali Kota Sutiaji, Rabu (30/12/2020).

Juga diterapkan denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Bahkan ada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Tujuannya untuk mencegah peningkatan sebaran Covid-19 dan klaster baru saat libur tahun baru.

Baca Juga: Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

"Fungsinya yaitu untuk membatasi aktivitas masyarakat agar tidak ada kerumunan serta jam operasional usaha, baik itu yang berpotensi mengundang kerumunan lain seperti hajatan dan seremoni resepsi pernikahan," tegas dia.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.