Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang
- Penulis : Avirista Midaada
- | Kamis, 04 Jun 2026 08:05 WIB
jatimnow.com - Seorang pendaki ilegal Gunung Semeru dilaporkan terjatuh di jurang. Pendaki berinisial C (18) itu terperosok ke jurang di kawasan Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pendaki ini diketahui masuk secara ilegal melalui jalur Candi Jawar, di Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengatakan, tim SAR menerima informasi adanya seorang pendaki yang terjatuh di jurang Gunung Semeru, pada Selasa sore (2/6/2026). Kemudian, tim dari Unit Siaga SAR Malang Raya berangkat menuju lokasi di lereng Gunung Semeru sisi barat atau melalui wilayah Ampelgading, Kabupaten Malang, sekitar pukul 22.55 WIB, yang merupakan jalur pendakian tak resmi ke Gunung Semeru.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Kami menerima laporan adanya pendaki terperosok di jurang pendakian Gunung Semeru, Selasa sore. Tim tiba di sekitar posko pada Rabu (03/06) sekitar pukul 04.00 WIB dan selanjutnya melakukaan koordinasi dengan instansi terkait dan potensi SAR yang telah ada di lokasi," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, sebelum tim unit siaga SAR Malang Raya tiba, ada dua tim penyelamat yang sudah diberangkatkan dahulu untuk proses evakuasi pendaki yang jatuh. Dua tim tersebut diberangkatkan menuju titik lokasi dimana pendaki diduga terjatuh di jurang pendakian jalur ilegal Gunung Semeru.
"Kondisi survivor menurut informasi terakhir yang dilaporkan, yakni survivor mengalami dislokasi dan memerlukan bantuan evakuasi karena medan yang sulit," tuturnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan tim evakuasi tambahan dari berbagai unsur SAR, yang diberangkatkan pada pukul 07.00 WIB, Rabu pagi (3/6). Diperkirakan tim masih memerlukan waktu berjalan kaki sekitar 8 jam untuk mengevakuasi pendaki yang jatuh di area jurang gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang.
Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
"Estimasi perjalanan dari posko menuju lokasi survivor membutuhkan waktu kurang lebih 8 jam. Hingga saat ini proses evakuasi survivor oleh tim SAR gabungan masih berlangsung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan, memastikan korban yang naik bersama dua orang lain dari Semarang dan Pasuruan, masuk kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
"Ada tiga orang pendaki yang berasal dari Semarang, Pasuruan, dan Malang, melakukan aktivitas pendakian menuju kawasan Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar Purbakala. Jalur yang digunakan bukan merupakan jalur resmi pendakian wisata yang dikelola BB-TNBTS," terangnya.
Baca Juga: Terperosok Jurang 375 Meter, Pendaki Semeru Dievakuasi dengan Slope Rescue
Rudijanta menambahkan, hingga saat ini akses jalur pendakian di Gunung Semeru masih ditutup. Lokasi yang digunakan para pendaki ini merupakan akses tidak resmi dan masyarakat setempat juga mengetahui bahwa jalur tersebut bukan merupakan pintu masuk, maupun jalur yang digunakan untuk aktivitas pendakian Gunung Semeru.
"Hingga saat ini pendakian menuju puncak Gunung Semeru masih ditutup sehubungan dengan aktivitas vulkanologi Gunung Semeru dan pertimbangan keselamatan pengunjung. Oleh karena itu, aktivitas yang dilakukan ketiga orang tersebut merupakan pendakian ilegal dan tidak tercatat dalam sistem pelayanan pendakian BB-TNBTS," pungkasnya.
Editor : BramantaURL : https://jatimnow.id/baca-85014-lewati-jalur-ilegal-pendaki-gunung-semeru-dilaporkan-jatuh-ke-jurang