Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
- Penulis : Avirista Midaada
- | Sabtu, 06 Jun 2026 08:10 WIB
jatimnow.com - Pendaki ilegal yang jatuh di jurang Gunung Semeru berinisial C (18) berhasil dievakuasi petugas. Korban tiba di posko evakuasi pada Jumat malam (5/6/2026) setelah menempuh perjalanan nyaris 10 jam dari titik ditemukannya korban di lereng barat sisi Kabupaten Malang.
Kepala Kantor SAR Surabaya Nanang Sigit mengungkapkan, proses evakuasi pendaki itu dipastikan selesai setelah korban tiba di posko evakuasi pada Jumat malam (5/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Pendaki tersebut dibawa secara estafet oleh puluhan orang tim penyelamat gabungan yang sudah bersiaga sejak Selasa (2/6).
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Cakra dibawa secara estafet oleh tim SAR gabungan dengan melewati jalur pendakian yang curam dan melintasi beberapa lokasi yang longsor," ujarnya, Jumat (5/6/2026) malam.
Proses evakuasi dari atas ke posko evakuasi pun berjalan penuh tantangan. Gunung Semeru sempat erupsi pada pukul 11.08 WIB, Jumat siang. Beberapa kali tim penyelamat gabungan harus berhati-hati dan memastikan agar korban terlindungi dari abu vulkanik gunung tertinggi di Pulau Jawa ini.
"Informasi dari tim yang di lapangan bahwa kondisi permukaan tanah di beberapa lokasi tertutup debu vulkanik dan menjelang sore hari tim SAR gabungan harus lebih berhati – hati lagi karena kabut sudah mulai menutup pandangan," tuturnya.
Proses evakuasi sempat dihentikan sekitar pukul 14.30 WIB, karena sulitnya jalur pendakian. Hal ini membuat tim gabungan meluncurkan empat personel tambahan dari posko evakuasi untuk membawa logistik dan membantu evakuasi hingga tiba di posko. Total ada sekitar 60 personel lebih dilibatkan dalam operasi penyelamatan tiga pendaki ilegal di Gunung Semeru.
"Setibanya di posko, tim paramedis dari Dinkes Kabupaten Malang langsung melakukan penanganan pada survivor yang mengalami dislokasi. Operasi SAR pun kami nyatakan ditutup," terangnya.
Baca Juga: Terperosok Jurang 375 Meter, Pendaki Semeru Dievakuasi dengan Slope Rescue
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Bambang Suryono menyatakan, sanksi tegas berupa blacklist sudah menanti kepada ketiga pendaki tersebut. Ketiganya disebut naik melalui jalur tak resmi di Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang merupakan lereng gunung sisi barat.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut atas kejadian ini. Sebagai catatan, kami sebelumnya juga telah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pada kasus pendakian ilegal terdahulu," ungkapnya.
Bambang menerangkan nantinya jalur di wilayah Candi Jawar, serta beberapa titik jalur yang sudah dipetakan kerap dilalui pendaki ilegal akan diberikan papan peringatan. Petugas juga berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan para relawan guna meningkatkan pengawasan di kawasan sekitar lereng Gunung Semeru.
"Kami perlu menekankan kembali bahwa jalur yang digunakan oleh para pendaki dalam insiden ini bukan merupakan jalur pendakian resmi yang dikelola. Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi bersama pihak-pihak terkait mengenai titik akses yang digunakan untuk memasuki kawasan secara ilegal tersebut. Jika diperlukan, kami akan mengambil langkah pengamanan tambahan," terangnya.
Baca Juga: Dua Pendaki Ilegal Semeru Berhasil Dievakuasi, Satu Masih Terjebak di Jurang
Sebelumnya satu dari tiga pendaki Gunung Semeru dilaporkan jatuh ke jurang di kawasan Ampelgading, Kabupaten Malang, atau lereng barat gunung. Korban diketahui mendaki gunung bersama dua rekannya melalui jalur Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, yang bukan jalur resmi pendakian ke Gunung Semeru.
Salah satu pendaki itu lantas terjatuh di jurang yang ada dan menghubungi orang tuanya pada Senin pagi 1 Juni 2026, yang kemudian dilaporkan ke petugas Koramil Tirtoyudo dan Ampelgading. Petugas kemudian berkoordinasi dengan warga, serta orang tua korban berangkat bersama tim pertama pada Senin malam (1/6/2026) ke titik dimana korban mengirimkan koordinat ponselnya sebelum tak aktif.
Korban sendiri sudah ditemukan pada Selasa pagi (2/6/2026) oleh ayahnya dan sejumlah warga yang berangkat dahulu ke titik evakuasi. Tapi proses evakuasi belum berhasil dilakukan karena korban berada di jurang dan diduga mengalami dislokasi di kakinya.
Editor : Bramanta