Warga Resah, Tambang Pasir Laut di Banyuwangi ini Diduga Tak Berizin
jatimnow.com - Penambangan pasir laut di pesisir Pantai Glondong, Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi diduga tidak berizin.
Tanah yang diambil pasirnya tersebut berada di lokasi milik warga yang bernama Mangtanu
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Salah satu warga yang bernama Rohmad mengatakan setiap hari diketahui jika dump truk mengangkut pasir laut melewati jalan desa sejak sebulan ini.
"Kami resah setiap hari dump truk di sini membawa pasir laut. Jalan ini sempit apalagi ada dump truk lalu lalang, kan bahaya," kata Rohmad sambil menyebut sisi sebelah timur desa berbatasan langsung dengan Pantai Glondong, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, Kepala Desa Watukebo, Sri Bunik Eka Diana menjelaskan jika pihaknya tidak memberikan izin atas aktivitas pengambilan pasir laut.
"Sama sekali tidak ada pemberitahuan ke desa. Kami mengimbau untuk segera menghentikan, tapi sampai saat ini masih saja beraktivitas," katanya.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
"Saya tidak bisa memberikan izin, saya juga tidak bisa melarang karena memang bukan wewenang saya," tambahnya sambil menyebut pihak desa melalui tiga pilar telah mengeluarkan surat himbauan agar aktivitas penambangan segera dihentikan.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas
Reporter: Rony Subhan
URL : https://jatimnow.id/baca-30515-warga-resah-tambang-pasir-laut-di-banyuwangi-ini-diduga-tak-berizin