Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Senin, 25 Mei 2026 15:10 WIB
jatimnow.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) bersama TNI AL Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP menggagalkan upaya penyelundupan 493 ekor burung tanpa dokumen di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Sabtu (23/5/2026) malam.
Dermaga LCM yang sejatinya dikhususkan bagi kapal muatan barang komersial, disinyalir kerap disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk selundupan antarpulau.
Baca Juga: Penyelundupan 50 Kambing Kurban ke Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang
Kepala Karantina Jatim, Sokhib, membeberkan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman satwa dari Bali menuju Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung mencegat dan melakukan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa. Petugas awalnya mencurigai sebuah truk, namun setelah baknya digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun.
Tak ingin terkecoh, petugas karantina menginstruksikan penyisiran ke setiap sudut ruang kapal. Hasilnya mengejutkan, ratusan burung yang dikemas dalam sejumlah boks ditemukan bersembunyi di dalam ruang CO2 kapal.
Ruang CO2 sejatinya adalah ruangan steril yang terpisah dan terkunci, dirancang khusus untuk menyimpan tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai pusat sistem pemadam kebakaran kapal (fixed fire-fighting system).
"Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli," ungkap Sokhib dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Sokhib menambahkan, pelaku diduga kuat sengaja memindahkan boks burung dari truk ke dalam ruang kapal demi mengelabui pengawasan petugas di pelabuhan.
Baca Juga: Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Maleo dan 6 Rangkong
"Dugaan keterlibatan adanya oknum Anak Buah Kapal (ABK) bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita dalami secara intensif," tegasnya.
Dari hasil identifikasi petugas karantina di lapangan, 493 ekor burung sitaan tersebut terdiri dari berbagai macam spesies kicau, di antaranya anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli (kancilan), cucak jenggot, kacamata (pleci), madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa, dan cikrak daun.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di Ketapang, Fitri Hidayati, membenarkan bahwa praktik penyelundupan satwa melalui jalur ini kerap terjadi dan beberapa kali pelaku berhasil lolos.
Fitri menekankan, meskipun seluruh burung yang disita kali ini tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi, pengiriman antarpulau tanpa dokumen adalah pelanggaran mutlak. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Aturan tersebut ditegakkan bukan sekadar untuk administrasi, melainkan demi memastikan satwa yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak membawa bibit penyakit yang berpotensi memicu wabah di daerah tujuan.
"Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal," ucapnya.
Saat ini, kondisi kesehatan ratusan ekor burung tersebut telah diperiksa oleh tim medis. Dalam waktu dekat, seluruh satwa sitaan ini akan diserahkan kepada lembaga konservasi terkait guna proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya di alam bebas.
Sementara itu, para terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Editor : Dadang KurniaURL : https://jatimnow.id/baca-84799-penyelundupan-ratusan-burung-tanpa-dokumen-digagalkan-di-ketapang