Sabtu, 13 Jun 2026 06:59 WIB

Posting Kantor Polisi adalah Sarang ISIS, Pria Mojokerto ini Diringkus

Pelaku diamankan Polres Mojokerto Kota
Pelaku diamankan Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Seorang pria diamankan Polres Mojokerto Kota lantaran terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Pria itu yaitu David Handoko (37) warga Dusun/Desa Jatikumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan Tim Cyber menemukan akun milik pelaku memposting jika Polsek Kemlagi merupakan sarang ISIS.

"Selain Polsek Kemlagi, pelaku juga memposting tetangganya dan mantan kades juga merupakan anggota ISIS. Setelah kami periksa saksi-saksi yang diposting pelaku, saksi itu tidak terbukti ikut dan tergabung dalam organisasi ISIS dan organisasi teroris yang lain," kata Lailah, Senin (12/10/2020).

Mantan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ini menambahkan, pelaku melakukan itu semua karena sakit hati kepada orang-orang yang diposting di akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Mencemburui Homeless Media

"Dia tuangkan kekesalan di media sosial di akun facebooknya. Pelaku mengunggah foto-foto terkait sakit hatinya. Dia ada masalah dengan lingkungannya dan sempat dijuluki maaf 'cina gendeng' oleh tetangganya," ungkapnya.

"Sempat juga dia ingin membakar rumah tetangganya. Karena sakit hatinya itulah dia melakukan seperti itu biar aparat dan petugas itu bertindak untuk mengadili orang-orang yang sudah menyakiti hatinya, tapi tidak melapor ke polisi," ujar dia.

Di depan polisim David Handoko menyebut dirinya nekat memposting jika Polsek Kemlagi merupakan sarang ISIS karena tidak menangani kasusnya.

Baca Juga: IPNU-IPPNU Jabon Sidoarjo Ingatkan Bahaya Standar Semu di Media Sosial

"Saya dapat foto cari di Facebook lalu diedit karena tak mau menangani perkara saya, dan enggak laporan," katanya.

Pelaku terancam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.