Kamis, 11 Jun 2026 06:46 WIB

Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibakar di Banyuwangi Divonis Mati

Persidangan pembunuh Rosidah di PN Banyuwangi
Persidangan pembunuh Rosidah di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Terdakwa kasus pembunuh Rosidah (17) yang mayatnya dibakar, Ali Heri Sanjaya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (1/9/2020).

Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi, Saiful Arif mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Baca juga:  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Heri Sanjaya dengan pidana mati," kata Saiful Arif membacakan amar putusan di PN Banyuwangi.

Selama menjalani persidangan, terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primair pertama yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan dakwaan primair kedua pada pasal 362 KUHP pencurian.

Keputusan hukuman mati tersebut atas dasar perbuatan yang memberatkan terdakwa. Yakni, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah setelah membunuh dan membakar seorang wanita.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Vonis hukuman mati itu juga diperkuat dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang berduka secara mendalam. Selain itu, warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kami menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengambil keputusan sesuai pertimbangan penuntut umum. Dalam putusannya telah sesuai dengan tuntutan. Selanjutnya kami menunggu terdakwa dan penasehat hukum atas keputusan ini," kata JPU Rusdianto Hadi Sarosa.

Sementara itu, pengacara terdakwa, M Djazuli menilai bahwa putusan hukuman mati terhadap kliennya itu dinilai terlalu berat bagi terdakwa. Sebab, kata dia, majelis hakim tidak menimbang sikap kooperatif yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

"Pengadilan tidak menimbang hal-hal yang meringankan. Padahal terdakwa ini selalu kooperatif dan tidak mempersulit selama persidangan. Secara terbuka semua sudah disampaikan," kata Djazuli menanggapi amar putusan.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan PN Banyuwangi tersebut.

"Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Bagaimana pun kita akan menyatakan banding terhadap putusan mati tersebut," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.