Sabtu, 13 Jun 2026 09:25 WIB

Pria ini Susul Temannya ke Penjara Setelah Empat Bulan Jadi Buron

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 06 Mei 2020 16:05 WIB
Kolase buron kasus pencurian dan doshbook HP yang dicurinya diamankan di Mapolres Pasuruan
Kolase buron kasus pencurian dan doshbook HP yang dicurinya diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Mengeluh tak punya uang lantaran menganggur, Mubarok akhirnya mengikuti ajakan Paridolloh, temannya. Namun baru sekali itu melakukan pencurian, Mubarok ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Mubarok ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan setelah teridentifikasi mencuri pada 12 Januari 2020. Pria 32 tahun asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu mencuri bersama Paridolloh di toko klontong milik Sifak (21), warga Desa Siar, Kecamatan Rembang.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani mengatakan, pelaku Mubarok terungkap saat tim satreskrim menangkap Paridolloh dalam kasus berbeda. Dalam pemeriksaan Paridolloh mengaku pernah mencuri dua HP di toko korban tersebut.

"Dalam aksinya saat itu, tersangka Mubarok berperan sebagai joki dan tersangka Paridolloh sebagai eksekutor," terang Kusmani, Rabu (6/5/2020).

Peristiwa bermula saat Mubarok mengeluh tidak punya uang kepada Paridolloh. Namun Paridolloh memberi solusi dengan mengajak Mubarok melakukan pencurian. Setelah sepakat, keduanya berangkat menggunakan motor Honda Beat milik Paridolloh mencari sasaran.

Saat hunting itulah keduanya mendapati toko klontong milik korban dalam kondisi terbuka, sedangkan korban tertidur pulas di teras toko.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"Tersangka Paridolloh turun dari motor dan langsung mencuri HP merek Oppo A3s dan Infinix Smart 3 plus yang sedang dicas oleh korban. Sedangkan pelaku Mubarok menunggu di atas motor sambil memantau situasi," tambah Kusmani.

Saat kedua pelaku sudah berlalu, korban baru tersadar HP-nya hilang dicuri. Setelah mencoba mencari dan tak kunjung ketemu, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Rembang, Polres Pasuruan. Setelah empat bulan jadi buronan, Mubarok akhirnya ditangkap dan menyusul Paridolloh ke penjara.

"Tersangka Mubarok mengaku baru sekali ini mencuri. Dua HP yang dicurinya itu sudah dijual," bebernya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Mubarok mengaku menjual dua HP itu ke NRL seharga Rp 1,8 juta. NRL saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan uang hasil penjualan HP curian itu sudah habis dibagi.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.