Jumat, 19 Jun 2026 08:29 WIB

Pembalakan Liar Kayu Jati di Banyuwangi Terbongkar, 4 Pelaku Diringkus

Empat pelaku pembalakan liar kayu jati diamankan di Mapolresta Banyuwangi
Empat pelaku pembalakan liar kayu jati diamankan di Mapolresta Banyuwangi

jatimnow.com - Ilegal logging atau pembalakan liar kayu jati di hutan produksi Perhutani Banyuwangi terbongkar. Sebanyak 135 gelondongan kayu jati dan 106 papan kayu disita polisi dari empat pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pembalakan liar hutan jati itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tegalsari, Bangorejo dan Siliragung sepanjang Januari hingga Februari 2020.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Kayu hasil illegal logging dijual untuk keperluan pribadi," kata Arman Asmara, Jumat (6/3/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku, proses penebangan kayu jati itu menggunakan kapak. Setelah roboh dipotong-potong dan dibelah sesuai pesanan menggunakan gergaji mesin.

"Kayu dipotong sesuai ukuran pesanan. Lalu kayu yang dipotong diangkut pakai sepeda gayung," ungkap alumni AKPOL Tahun 1997 itu.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

Perwira menegah polisi asal Makassar itu menambahkan, timnya menangkap empat orang yang terbukti melakukan pembalakan liar lebih dari satu tahun. Satu orang lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara salah satu tersangka, Edi mengaku baru ikut serta melakukan pembalakan liar di wilayah Banyuwangi selatan dalam satu tahun terakhir. Hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pendidikan anak serta menghidupi keluarganya.

"Usai dipotong, dibelah menjadi papan, lalu disimpan di rumah. Biasanya kayu untuk kusen dan almari, pintu," akunya.

Baca Juga: Polres Kediri Bongkar Penebangan Pohon Jati Ilegal di Hutan Kandangan

Oleh pelaku, satu kubik kayu dengan mata dijual seharga Rp 4 juta. Sedangkan kayu jati tanpa mata dijual Rp 5 juta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 dan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.