Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang
- Penulis : Avirista Midaada
- | Rabu, 13 Mei 2026 10:45 WIB
jatimnow.com – Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Kabupaten Malang kembali diungkap oleh aparat kepolisian. Seorang pria lanjut usia berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diringkus petugas lantaran kedapatan mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari masuknya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penebangan liar.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sumbermanjing Wetan dan Perhutani segera menggelar patroli di kawasan hutan petak 70 M Sengguruh, Desa Tambakrejo, pada Selasa (12/5/2026).
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan maupun muatan yang dibawa oleh tersangka.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit truk engkel berwarna biru putih dengan nomor polisi AE 8233 YM, serta tumpukan kayu jati olahan jenis rencek (gelondongan) dengan panjang 4 meter dan ketebalan tumpukan mencapai 1 meter.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka PS mengakui bahwa kayu-kayu tanpa dokumen resmi tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial P. Tersangka berencana untuk menjual kembali kayu-kayu curian tersebut demi meraup keuntungan finansial.
Akibat aksi pembalakan liar ini, pihak Perum Perhutani ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp12,6 juta.
Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
Kini tersangka PS harus meringkuk di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kehutanan yang mengatur tentang pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Editor : Dadang KurniaURL : https://jatimnow.id/baca-84491-polisi-bekuk-pelaku-pembalakan-liar-di-hutan-lindung-malang