Minggu, 21 Jun 2026 20:31 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

Truk pengangkut kayu ilegal hasil pembalakan liar di Kabupaten Malang (Foto: Polsek Sumbermanjing Wetan for jatimnow.com)
Truk pengangkut kayu ilegal hasil pembalakan liar di Kabupaten Malang (Foto: Polsek Sumbermanjing Wetan for jatimnow.com)

jatimnow.com – Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Kabupaten Malang kembali diungkap oleh aparat kepolisian. Seorang pria lanjut usia berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diringkus petugas lantaran kedapatan mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari masuknya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penebangan liar.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sumbermanjing Wetan dan Perhutani segera menggelar patroli di kawasan hutan petak 70 M Sengguruh, Desa Tambakrejo, pada Selasa (12/5/2026).

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan maupun muatan yang dibawa oleh tersangka.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit truk engkel berwarna biru putih dengan nomor polisi AE 8233 YM, serta tumpukan kayu jati olahan jenis rencek (gelondongan) dengan panjang 4 meter dan ketebalan tumpukan mencapai 1 meter.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka PS mengakui bahwa kayu-kayu tanpa dokumen resmi tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial P. Tersangka berencana untuk menjual kembali kayu-kayu curian tersebut demi meraup keuntungan finansial.

Akibat aksi pembalakan liar ini, pihak Perum Perhutani ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp12,6 juta.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Kini tersangka PS harus meringkuk di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kehutanan yang mengatur tentang pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.