Senin, 22 Jun 2026 20:53 WIB

Polres Kediri Bongkar Penebangan Pohon Jati Ilegal di Hutan Kandangan

  • Penulis : Yanuar D
  • | Rabu, 29 Apr 2026 19:50 WIB
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat rilis di Polres Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat rilis di Polres Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Kandangan. Dalam kasus ini, satu pelaku utama berinisial ES berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan Petak 91B dan Petak 98C, RPH Kandangan, BKPH Pare.

Baca Juga: Limbah Jagung Jadi Solusi Penebangan Liar Hutan Meru Betiri

“Awalnya petugas mendapatkan laporan informasi masyarakat adanya ilegal kayu jati dalam kawasan hutan yang selanjutnya anggota Tipidsus Satreskrim Polres Kediri mengikuti jejak mobil dan mengarah ke sebuah rumah tersangka ES,” katanya, Rabu (29/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, ES sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari di kediamannya di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi penebangan liar, yakni pada Juni 2025 dan Januari 2026. Pelaku menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi 20 batang dengan panjang sekitar 2,1 meter.

Kayu hasil tebangan tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, lalu dipindahkan ke mobil pick-up untuk dijual.

Baca Juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

“Rencananya akan dijual dan kendaraan pendukung, baik motor maupun pick up ada di tempat ini (Polres Kediri),” terangnya.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka ES merupakan pelaku utama yang melakukan penebangan pohon tanpa legalitas yang sah, bersama dua rekannya berinisial AS dan HD yang saat ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain 20 batang kayu jati, gergaji mesin, kapak, parang, serta kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

“Bahwa jumlah pohon yang ditebang tadi yaitu lima pohon jati semuanya dipotong menjadi 20. Total kerugian yang dialami petani kurang lebih sekitar Rp45 juta,” ungkapnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.