Polres Kediri Bongkar Penebangan Pohon Jati Ilegal di Hutan Kandangan
- Penulis : Yanuar D
- | Rabu, 29 Apr 2026 19:50 WIB
jatimnow.com - Polres Kediri mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Kandangan. Dalam kasus ini, satu pelaku utama berinisial ES berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan Petak 91B dan Petak 98C, RPH Kandangan, BKPH Pare.
Baca Juga: Limbah Jagung Jadi Solusi Penebangan Liar Hutan Meru Betiri
“Awalnya petugas mendapatkan laporan informasi masyarakat adanya ilegal kayu jati dalam kawasan hutan yang selanjutnya anggota Tipidsus Satreskrim Polres Kediri mengikuti jejak mobil dan mengarah ke sebuah rumah tersangka ES,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, ES sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari di kediamannya di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi penebangan liar, yakni pada Juni 2025 dan Januari 2026. Pelaku menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi 20 batang dengan panjang sekitar 2,1 meter.
Kayu hasil tebangan tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, lalu dipindahkan ke mobil pick-up untuk dijual.
Baca Juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
“Rencananya akan dijual dan kendaraan pendukung, baik motor maupun pick up ada di tempat ini (Polres Kediri),” terangnya.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka ES merupakan pelaku utama yang melakukan penebangan pohon tanpa legalitas yang sah, bersama dua rekannya berinisial AS dan HD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain 20 batang kayu jati, gergaji mesin, kapak, parang, serta kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan
“Bahwa jumlah pohon yang ditebang tadi yaitu lima pohon jati semuanya dipotong menjadi 20. Total kerugian yang dialami petani kurang lebih sekitar Rp45 juta,” ungkapnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-84136-polres-kediri-bongkar-penebangan-pohon-jati-ilegal-di-hutan-kandangan