Kamis, 11 Jun 2026 11:46 WIB

Sidang Koperasi Arta Srikandi, Kuasa Hukum: Seperti Main-main

Sidang PKPU Koperasi Arta Srikandi di PN Surabaya
Sidang PKPU Koperasi Arta Srikandi di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi Banyuwangi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengalami kebuntuan.

Penasehat Hukum (PH) Kreditur, Julius Caiser menyebut bahwa sidang perdamaian yang berlangsung, Selasa (21/5/2019) terkesan main-main dan berakhir voting. Bahkan, sejak awal sidang di Pengadilan Niaga PN Surabaya, KSU Arta Srikandi seperti diarahkan menjadi pailit.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Sebab, dari pemohon sidang PKPU, Bambang Alim dan Anita Widjaya, selaku konsumen hanya menuntut penyelesaian utang sebesar Rp 1 miliar. Sementara, jumlah piutang 10 orang klien yang didampinginya mencapai Rp 30 miliar.

"Dari pemohon pun jumlah piutangnya tidak sebesar yang ada di klien kami. Secara proses PKPU pun seperti tidak profesional bahwa untuk perdamaian itu (piutangnya) akan dicicil selama 25 tahun. Sangat tidak masuk akal, mengada-ada, sidangnya seperti main-main," papar Julius saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2019).

Dalam rapat kreditur sebelumnya, yang membahas mengenai perdamaian ternyata dari kuasa termohon menyampaikan secara lisan. Seharusnya, kata dia, harus tertulis dan dibacakan.

Ironisnya, dalam konsep perdamaian yang disampaikan itu, piutang pihak KSU Arta Srikandi kepada kliennya akan dicicil dalam kurun waktu 25 tahun. Selain itu, konsep perdamaian yang diajukan tidak rinci.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Harusnya konsep perdamaian itu menyatakan bagaimana cara pembayarannya, berapa perbulannya, dan pola pembayarannya seperti apa. Kalau iya 25 tahun mampu nggak untuk membayar, nanti ujug-ujug ke pailit," sebut Julius.

"Saat sidang langsung diagendakan acara voting. Ya kalau voting dengan konsep perdamaian itu juga tidak masuk akal," tambahnya.

Menyikapi sidang yang dipimpin Hakim Pengawas Permohonan PKPU, Pesta Sitorus, Julius akan konsentrasi terhadap laporan polisi yang kini telah memasuki agenda gelar perkara di Polda Jatim. Klien kami, kata dia, telah melaporkan Ketua KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Jauh sebelum PKPU ini diajukan kami sudah melaporkan Ketua Koperasi dan tadi (kemarin) sudah digelarkan. Laporannya 30 November 2018 dengan dugaan Ketua Koperasi saudara Robby melanggar pasal 378, 372 KUHP," tukasnya.

Sebelumnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi dalam Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinilai prematur.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.