Sabtu, 13 Jun 2026 10:41 WIB

Prostitusi Online Artis

Saksi Sebut Rekaman Vanessa dan Mucikari Bukan Direkayasa

M Hariadi, Guru Besar ITS jadi saksi dalam sidang Vanessa Angel
M Hariadi, Guru Besar ITS jadi saksi dalam sidang Vanessa Angel

jatimnow.com - Sidang lanjutan artis Vanessa Angel (VA) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/5/2019).

Salah satu saksi ahli yang hadir dari Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mochammad Hariadi.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Sebagai ahli Informatika Teknologi dan Komunikasi (ITE), M Hariadi memberikan penjelasan mengenai keaslian data percakapan yang dijadikan dasar kasus Vanessa Angel.

"Jadi tadi diminta pendapatnya secara technical terkait data yang dikirim melalui dunia maya. Apakah data tersebut valid atau tidak," katanya.

Ia mengaku diminta memeriksa sejumlah data yang berisi rekaman percakapan antara terdakwa VA dengan ES. Menurut dia, rekaman percakapan antara keduanya merupakan data yang valid dan bukan rekayasa.

"Berdasarkan pemeriksaan saya, data tersebut asli. Time stepnya juga cocok. Jadi ini bukan rekayasa," jelasnya.

Hariadi juga mengaku jika foto yang dikirim oleh VA ke ES tersebut yang menjadi landasan atas pelanggaran asusila yang didakwakan terhadapnya.

Baca Juga: Sengketa Jabatan RS Pura Raharja Surabaya Berlanjut ke Jalur Hukum Saling Lapor

"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," ujarnya.

Hariadi menuturkan, data rekaman percakapan antara VA dan mucikari ES diperoleh dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan teknologi khusus.

"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," tukasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Absen, Sidang Pra Peradilan Aktivis BEM Nusantara Ditunda

Dari rekaman-rekaman tersebut, VA didakwa Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.