Jumat, 19 Jun 2026 06:08 WIB

Emak-emak di Pasuruan Jual Ribuan Pil Koplo Demi Biaya Sekolah Anak

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 10 Apr 2019 14:52 WIB
Emak-emak bersama barang bukti ribuan pil koplo diamankan di Mapolres Pasuruan Kota
Emak-emak bersama barang bukti ribuan pil koplo diamankan di Mapolres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Emak-emak asal Jalan Tengiri, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini terpaksa digelandang polisi. Betapa tidak, di dalam warungnya, emak-emak ini menyembunyikan 4.398 butir pil koplo yang diedarkannya setiap hari.

Emak-emak itu bernama Syafinah. Perempuan berumur 47 tahun itu mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis terlarangnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Pelaku menjual obat keras berbahaya itu sembari menunggu warung kecil di rumahnya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Rabu (10/04/2019).

Diungkapkan Nanang, praktik haram emak-emak 4 anak itu berhasil terendus setelah timnya mendapat laporan masyarakat. Berawal dari itu, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah emak-emak tersebut pada Selasa (9/4/2019) lalu sekitar pukul 19.00 Wib.

Tim ini berhasil menyita barang bukti sebanyak 4.398 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 1.528 butir pil jenis Zenith, 2.800 butir pil jenis logo Y dan 14 grenjengan rokok berisi 5 butir tablet warna putih logo Y.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

"Kami juga menyita uang tunai hasil penjualan pil koplo itu sebesar Rp 450 ribu, dua pak klip plastik besar, satu wadah kaleng bekas rokok dan sebuah ponsel sebagai alat transaksi," ungkapnya.

Di hadapan penyidik, Syafinah mengaku terpaksa menjual barang terlarang itu untuk menghidupi dua anaknya yang masih sekolah.

"Perharinya dapat untung hanya Rp 50 Ribu," aku Syafinah.

Baca Juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Atas perbuatannya, Syafinah dijerat penyidik dengan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.