Kamis, 11 Jun 2026 22:33 WIB

MUI Sikapi Doa Cepat Meninggal Bagi Pembuang Sampah di Sungai

Rambu larangan di Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo
Rambu larangan di Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo

jatimnow.com - Larangan warga tidak membuang sampah di sungai di Desa Ental Sewu, Kabupaten Sidoarjo dinilai bagus. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta, imbauan tersebut tidak mendoakan orang mati.

"Ya begini. Imbauan itu bagus, jangan buang sampah sembarangan. Tapi ya nggak usah (jangan) ada kalimat segera mati," ujar Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: Ada Apa dengan Film Pesta Babi?

Baca juga: 

Sebilah papan bertuliskan 'Yg Buang Sampah di Kali Semoga Cepat Mati' diletakkan di jembatan sungai di dekat mushola di Desa Ental Sewu.

"Ya disadarkan lah. Jangan ada kata segera mati," tuturnya.

KH Abdussomad menerangkan, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang lingkungan hidup. Termasuk membuang sampah sembarangan itu juga tidak boleh, dilarang oleh agama.

"Jadi imbauannya ya begini, bisa ada gerakan secara nasional agar orang Indonesia cinta kepada tanah air, cinta kepada kebersihan, karena kebersihan itu bagian dari iman," katanya.

Katanya, membuang sampah sembarangan itu bisa membuat kotor. Mengakibatkan banyak hal, ada banjir, ada yang tersumbat, apalagi kalau yang dibuang itu membuat pencemaran dari domestik. Juga pencemaran dari limbah pabrik yang dibuang di sungai.

Baca Juga: Viral Wisatawan Asal China Diintimidasi Oknum Ojek Pangkalan di Probolinggo

Ia pun menceritakan pengalaman melihat sampah yang dibuang sembarangan di dekat kediamannya di Sepanjang, Sidoarjo.

Saat ceramah di masjid di kawasan tempat tinggalnya itu, KH Abdussomad menyidirnya dan mengajak orang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Hasilnya, sekarang sampahnya sudah tidak dibuang sembarangan," paparnya.

Ia berharap, agar tidak ada imbauan dengan kalimat mendoakan orang cepat mati. Tapi bisa menyadarkan orang dengan nasehat, dengan penegakkan hukum, dengan perundang-undangan, dengan peraturan daerah atau peraturan sesuai kesepakatan warga di desa tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua Ansor Jatim Respons Perseteruan Rizieq Shihab dan Dudung

"Kalau di tingkat desa?, ya bisa didenda. Siapa yang membuang sampah sembarangan di denda sekian," katanya.

"Kalau memang sudah sulit sekali untuk diatur, mungkin bisa diarak. Jadi kayak di kampung, orang ketangkap basah dalam perzinahan diarak. Pokoknya bagaimana orang bisa jera. Tapi nek ndugakno cepet mati (kalau mendoakan orang cepat mati) jangan lah. Mati itu kan urusan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan doa itu dianjurkan yang baik-baik," tuturnya.

 

Editor : Budi Sugiharto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.