Senin, 22 Jun 2026 12:12 WIB

Bawaslu Banyuwangi Hentikan Kasus Ustaz Pemfitnah Jokowi Legalkan Zina

Bawaslu bersama tim lain di Gakkumdu Banyuwangi saat menggelar rapat
Bawaslu bersama tim lain di Gakkumdu Banyuwangi saat menggelar rapat

jatimnow.com - Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi untuk mengungkap pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) di tempat ibadah yang diduga dilakukan Uztaz Supriyanto telah rampung. Hasilnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan, sang ustaz tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, setelah menggelar pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu terkait adanya dugaan pelanggaran sesuai Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, tidak terbukti.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Menurut Hamim, secara otomatis, kasus yang ditangani Tim Gakkumdu itu dinyatakan berhenti. Itu setelah Bawaslu juga meminta keterangan 5 orang saksi dan seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej).

"Kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unej, Dr Gufron, bahwa subyek dugaan pelanggaran tidak terpenuhi dan tidak memenuhi tindak pidana pemilu," beber Hamim kepada jatimnow.com, Senin (1/4/2019).

Baca juga: 

Setelah rapat bersama anggota Gakkumdu, baik dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan setempat, Hamim menjelaskan, di dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017 terdapat klausul yang menyebut bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

"Menurut keterangan ahli, terlapor ini tidak terbukti sebagai subyek seperti pada pasal itu, yakni pelaksana kampanye atau tim kampanye," bebernya.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Dengan demikian, kasus dugaan adanya pelanggaran kampanye di Masjid Al-Ihsan Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Sabtu (9/3/2019) lalu dengan terlapor Ustaz Supriyanto tersebut, dinyatakan dihentikan.

"Jadi kasus ini kita hentikan pada pembahasan kedua bersama Gakkumdu," tegasnya.

Meski begitu, lanjut Hamim, dihentikannya kasus itu oleh Bawaslu, bukan berarti menghentikan proses hukum di kepolisian.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas

"Jadi, meskipun kasus itu dihentikan di Bawaslu, tapi ini tidak kemudian menggugurkan proses penyidikan di kepolisian," tandasnya.

Memang, selain diperiksa oleh Bawaslu, atas 'ceramahnya' yang menyebut bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinahan, Uztaz Supriyanto juga dipanggil Penyidik Polres Banyuwangi.

Di penyidikan kepolisian Uztaz Supriyanto dan pendampingnya saat 'ceramah', yaitu Ketua PAN Kalibaru, Imam Suherlan, masih berstatus saksi. Keduanya diperiksa polisi setelah video 'ceramahnya' tersebar luas di media sosial.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.

Temui Massa Aksi, DPRD Jember Siap Kawal Aspirasi Program Makan Bergizi Gratis

Implementasi program nasional tersebut ke depan tetap memerlukan pembenahan yang matang di tingkat daerah maupun pusat.

Aksi Basuh Kaki Orang Tua, Pramuka Sukolilo Surabaya Pecahkan Rekor MURI

1.352 Pramuka Sukolilo dilantik sebagai Pramuka Garuda dan memecahkan dua Rekor MURI melalui aksi pembasuhan kaki orang tua dan semafor massal.