Aturan Berubah, Pengelola Pantai di Tulungagung Dilarang Tarik Tiket Masuk
- Penulis : Bramanta
- | Kamis, 18 Jun 2026 09:45 WIB
jatimnow.com - Sejumlah destinasi wisata Pantai Tulungagung dilarang menarik retribusi kepada pengunjung. Hal ini disebabkan karena perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan. Para pengelola wisata harus memperbaharui Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai dasar menarik retribusi.
Kabid Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih mengatakan, perubahan aturan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dijelaskan bahwa kewenangan pengelolaan sebagai kawasan hutan di Jawa dan Bali semula di Perhutani kini beralih ke Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak
“Meski sudah muncul SK terkait perubahan pengelolaan kawasan hutan, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Peraturan baru ini berdampak terhadap sejumlah destinasi wisata pantai yang berada di kawasan hutan dan belum memiliki regulasi jelas untuk membuat PKS. Pengelola wisata tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi kepada pengunjung.
“Kami masih menunggu juknis Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK),” terangnya.
Terdapat lima wisata pantai di Tulungagung yang terdampak. Diantaranya Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedungtumpang dan Pantai Gemah.
Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah
“Ada lima destinasi wisata pantai di Tulungagung yang tidak boleh menarik retribusi karena masih menunggu kejelasan regulasi dari pusat,” jelasnya.
Pihak Disbudpar telah berkirim surat kepada pengelola destinasi wisata untuk menghentikan penarikan retribusi. Surat tersebut telah dikirimkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 lalu.
“Kami sudah kirim surat kepada pengelola wisata. Kami juga sudah bertemu dengan Kementerian Kehutanan tapi belum ada kejelasan,” paparnya.
Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh
Kondisi ini menjadi tantangan cukup berat bagi pengelola wisata untuk menutup biaya operasional. Sehingga sebagian destinasi wisata hanya menerima sumbangan sukarela tanpa unsur paksaan.
“Sebagian destinasi wisata menyediakan tempat penitipan kendaraan,” pungkasnya.
Editor : Bramanta