Mobil Box Berisi 1,2 Ton Tembakau Ilegal Diamankan di Malang
- Penulis : Avirista Midaada
- | Kamis, 20 Des 2018 15:28 WIB
jatimnow.com - Sebuah mobil boks bermuatan 1,2 ton tembakau ilegal diamankan Bea Cukai Malang. Mobil itu dihadang di daerah Singosari saat hendak masuk Kota Malang.
Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan menjelaskan, mobil itu diamankan pada Jum'at (14/12/2018) lalu sekitar pukul 01.00 WIb. Setelah dihadang dan dibawa ke kantor Bea Cukai, mobil itu terbukti membawa 30 karung tembakau irisan.
Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
Selain menyita mobil boks dan tembakau irisan yang dibawa, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan R, orang yang melakukan pengirimin tembakau ilegal tersebut.
Baca Juga: PTPN I Regional 5 Gandakan Lahan Tembakau Klaten, Bangun 38 Sumur Bor
"Pemeriksaan masih berjalan dan tembakau iris ini hendak diselundupkan ke Malang," terang Rudy.
Menurut Rudy, akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan Rp 54 juta. Selain itu, bila dikonversikan ke dalam batang rokok, tembakau irisan itu bisa digunakan untuk memproduksi 1,2 juta batang rokok.
Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang
"Kami juga masih mengembangkan hasil ungkap ini untuk menelusuri jaringannya," tegas Rudy.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-10311-mobil-box-berisi-12-ton-tembakau-ilegal-diamankan-di-malang