Kamis, 11 Jun 2026 15:53 WIB

Cemburu, Pria ini Nekat Tabrak Istrinya dengan Mobil

Kapolres Mojokerto menunjukkan bukti foto korban
Kapolres Mojokerto menunjukkan bukti foto korban

jatimnow.com - Seorang pria di Mojokerto ditangkap polisi lantaran menabrak istrinya sendiri menggunakan mobil. Pertengkaran yang berujung penabrakan tersebut dipicu oleh cemburu.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penahanan terhadap Djumali, warga Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Djumali nekat menyakiti istrinya sendiri diduga karena cemburu. Djumali mengira istrinya, Nana Sutami (41) memiliki pria idaman lain.

"Kejadian awal pada 2 Agustus lalu. Saat itu pelaku menelpon korban dan menanyakan posisi korban. Korban yang saat itu berada di rumahnya kemudian didatangi pelaku dan terlibat cekcok mulut," ungkapnya saat jumpa pers, Jumat (7/12/2018).

Berselang satu hari kemudian, yakni pada 3 Agustus sekitar pukul 6.30 Wib, orban yang hendak berangkat kerja dibuntuti oleh pelaku. Sesampainya di Jalan Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, korban yang mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Istrinya mau berangkat kerja naik motor Vario warna putih biru dibuntuti suaminya menggunakan mobil Granmax. Sampai di TKP, korban ditabrak pelaku dari belakang menggunakan mobil," bebernya.

Akibat perbuatan Djumali, Nana jatuh dari motor hingga mengalami luka di bagian wajah dan mengalami patah tulang tangan kanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Raya Kediri-Nganjuk

"Saat ini korban sudah menjalani rawat jalan. Untuk pelaku sudah kami tahan," imbuhnya.

Djumali dinilai melanggar Pasal 44 ayat 1, 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Djumali yang sengaja mencelakakan istrinya sendiri itu diganjar pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.



 




Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.