Senin, 15 Jun 2026 23:04 WIB

Sempat Mangkir, Pencegat Cawapres Sandiaga Akhirnya Hadiri Sidang

Suasana persidangan Kepala Desa di Mojokerto
Suasana persidangan Kepala Desa di Mojokerto

jatimnow.com - Sempat mangkir pada sidang pertama, Kepala Desa (Kades) pencegat rombongan Cawapres Sandiaga salahudin Uno di Mojokerto akhirnya menghadiri sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12/2018). Terdakwa kasus dugaan money politic

Dengan mengenakan kemeja hitam serta celana panjang hitam, Suhartono, Kepala Desa Sampangagung nampak menduduki kursi pesakitan di ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi ini dihadiri oleh ratusan pendukung terdakwa .

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

Baca juga:

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Terdakwa hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, Abdul Malik. Materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutur Umum (JPU), Rudy Hartono yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto.

"Perkara ini berawal dari Jumat, 19 Oktober 2018. Terdakwa menyiapkan acara penyambutan (cawapres nomor urut dua) dan dihadiri istri, ibu kandung serta saksi dan memesan alat musik patrol. Istri diminta untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar Minggu, tanggal 21 Oktober berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Bapak Sandiaga, nanti akan diberikan uang Rp20 ribu," kata Rudy membacakan dakwaan.

Setelah dakwaan dibacakan, JPU langsung mengajukan lima saksi ke Ketua Majelis Hakim. Lima orang saksi tersebut yakni dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

Pantauan di lapangan, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib itu berlangsung hingga pukul 14.32 Wib.

Hingga pukul 15.00 Wib, persidangan masih mendengarkan keterangan dari dua orang saksi.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Akibat perbuatannya, Suhartono terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Tidak dilakukan penahanan atas kasus ini.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.