Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi
- Penulis : Hafiluddin Ahmad
- | Senin, 05 Nov 2018 15:50 WIB
jatimnow.com - Meskipun ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono menolak bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Djajat Sudrajat, usai rapat pembahasan anggaran bersama anggota DPRD Banyuwangi, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim pada 18 Oktober, Kadispendik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah melapor kepadanya.
Sebab, ia tersandung kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik bersama dengan mantan Rektor UNIBA 2002-2014 Teguh Sumarno, mantan Rektor UNIBA 2018 non aktif Sadi dan 4 orang lainnya, Ketua PPLP-PT PGRI Murdiyanto, Siswaji, Mislan dan Heru Muhardi.
3 nama terakhir merupakan pengurus yayasan yang menaungi Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Pak Sulih (Sulihtiyono) sendiri sudah laporan," ujar Djajad kepada jatimnow.com.
Selaku Sekda Banyuwangi, pihaknya juga telah menawarkan bantuan hukum atas status tersangka salah seorang ASN itu.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Selagi bisa ditangani sendiri ya monggo," ujar Djajad.
Editor : Erwin YohanesURL : https://jatimnow.id/baca-8741-berstatus-tersangka-kadispendik-tolak-bantuan-hukum-pemkab-banyuwangi