Senin, 22 Jun 2026 21:44 WIB

Komplotan Maling Motor yang Meresahkan Warga Kediri dan Tulungagung Ditangkap

  • Penulis : Yanuar D
  • | Minggu, 14 Jun 2026 15:40 WIB
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menunjukkan barang bukti curian. (Foto: Polsek Kediri Kota/jatimnow.com)
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menunjukkan barang bukti curian. (Foto: Polsek Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sepak terjang komplotan maling motor di Kota Kediri berakhir di jeruji besi. Pihak kepolisian dari Polsek Kediri Kota berhasil meringkus mereka yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kediri dan Tulungagung.

Mereka adalah Adi Prasetyo (30), seorang pengamen jalanan asal Kota Surabaya, dan Harmadi (46), buruh bangunan asal Bandar Lampung. Keduanya diketahui sudah tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Semampir selama satu tahun dua bulan terakhir.

Baca Juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas

Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum mengeksekusi target, kedua tersangka terlebih dahulu berputar-putar melakukan survei.

Saat itu, mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 6420 RA milik tersangka Adi. Ketika melintas di lokasi kejadian, pandangan mereka tertuju pada satu unit sepeda motor Honda Street yang sedang terparkir di dalam area kamar kos warga.

Melihat situasi sekitar yang mulai sepi, pembagian peran pun dilakukan. Adi turun dari kendaraan dan langsung menyelinap masuk untuk menggasak motor korban. Sementara itu, Harmadi tetap siaga di atas motor di luar pagar untuk mengawasi keadaan sekitar.

Akibat insiden tersebut, korban bernama Asyrof Aina harus kehilangan motor kesayangannya dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp12 juta. Korban yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke markas Polsek Kediri Kota.

Merespons laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung bergerak cepat menggelar olah TKP dan melakukan penyelidikan mendalam. Jejak pelarian kedua pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi berkat bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa berbekal petunjuk visual dari CCTV dan sinergi kuat bersama unsur Tiga Pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah Desa), petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kos mereka tanpa perlawanan berarti.

"Kami berhasil mengungkap kejadian pencurian motor yang terjadi di Semampir. Dari hasil interogasi dan pengakuan para pelaku, mereka ternyata sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak lima kali. Rinciannya, satu kali di Tulungagung, dua kali di wilayah Pesantren Kediri, satu kali di Ngampel Mojoroto, dan terakhir di Semampir ini," terang Kompol Bowo Wicaksono, pada Sabtu (13/6/2026).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) krusial yang digunakan untuk memuluskan tindakan kejahatan mereka. Di antaranya adalah 2 Unit Sepeda Motor.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Satu unit Honda Street milik korban dan satu unit Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Alat Kejahatan, satu buah kunci T yang dilengkapi dengan beberapa buah mata kunci rakitan, serta sebuah obeng. Kemudian pakaian dan baju yang dikenakan oleh kedua pelaku saat terekam kamera CCTV di TKP.

Berdasarkan pengakuan awal di hadapan penyidik, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian lintas kota tersebut karena desakan ekonomi. Motor-motor hasil petikan curian tersebut rencananya akan dilempar ke penadah dengan harga miring, di mana uang hasil penjualannya akan dibagi rata untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, Adi Prasetyo dan Harmadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kediri Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.