Minggu, 14 Jun 2026 16:06 WIB

Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

  • Penulis : Yanuar D
  • | Jumat, 12 Jun 2026 21:20 WIB
Barang bukti sepeda motor saat diamankan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Barang bukti sepeda motor saat diamankan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, ditangkap jajaran Polres Jember. Tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 18 TKP berbeda di wilayah Jember.

Kapolres Jember, Bobby A Condroputra, mengatakan tersangka berinisial HA ditangkap setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya, IR, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

Kasus ini bermula saat keduanya diduga mencuri sepeda motor milik seorang guru yang terparkir di depan rumah orang tuanya di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat hendak digunakan keesokan paginya, kendaraan tersebut diketahui telah hilang sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kaliwates.

Tidak lama berselang, kedua pelaku kembali beraksi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan HA, sementara IR berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Menurut Bobby, HA merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Jember, sedangkan IR merupakan pengangguran asal Kecamatan Sumberbaru.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial AG.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan ke rumah AG. Namun, yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna putih-merah tahun 2016, satu unit Honda Beat warna hitam, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci T.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu IR dan AG yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.