Selasa, 16 Jun 2026 16:49 WIB

Cabuli Anak Bawah Umur, Tukang Las ini Seret dan Bekap Korbannya

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat membeberkan barang bukti dan tersangka pencabulan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat membeberkan barang bukti dan tersangka pencabulan.

jatimnow.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota meringkus MA (20), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pria yang sehari-hari bekerja di bengkel las ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 25 Oktober lalu. Saat itu, niat bejat pelaku muncul saat pelaku melihat korban sedang bermain sepeda di dekat rumahnya.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

“Pelaku yang saat itu pulang kerja dan melihat korbannya sedang bermain langsung memanggil korban. Pelaku kemudian menyeret korban sambil membekap korban agar tidak berteriak,” kata Sigit, Senin (29/10/2018).

Pelaku kemudian menyeret korban ke belakang rumah kosong yang berada di perumahan. Disitulah korban melakukan pencabulan.

Akibat pencabulan itu, korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya. Tak hanya itu, akibat kejadian ini, korban juga mengalami trauma.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

“Keluarga korban melapor ke kami hari itu juga, kami terima laporannya sekitar pukul 21.00 Wib. Setelah itu, petugas langsung mendatangi rumah korban dan mengumpulkan petunjuk guna melakukan penyelidikan,” kata Sigit.

Sigit melanjutkan, petugas yang saat itu mendatangi TKP berhasil menemukan rekaman CCTV yang jaraknya tidak jauh dari TKP. Sehingga, petugas dengan mudah mengantongi identitas pelaku.

“Setelah identitas kami kantongi, di hari selanjutya, tim buser berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, yakni di bengkel las yang berada di Surodinawan,” imbuhnya.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar hukuman sesuai Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.