Sabtu, 20 Jun 2026 12:03 WIB

Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

  • Penulis : Yanuar D
  • | Jumat, 24 Apr 2026 16:15 WIB
Kanit PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana menunjukkan barang bukti. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)
Kanit PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana menunjukkan barang bukti. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun, warga sekitar.

Kasus terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan dalih penyembuhan penyakit.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Kanit PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modusnya adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun belum sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih bertetangga.

Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena mempercayai penjelasan tersangka. Namun, setelah kejadian berulang, korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pendampingan agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang.

“Segera laporkan ke call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.