Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
- Penulis : Yanuar D
- | Jumat, 24 Apr 2026 16:15 WIB
jatimnow.com - Polres Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun, warga sekitar.
Kasus terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan dalih penyembuhan penyakit.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Kanit PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modusnya adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka.
Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun belum sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih bertetangga.
Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.
Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena mempercayai penjelasan tersangka. Namun, setelah kejadian berulang, korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pendampingan agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang.
“Segera laporkan ke call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
Editor : Yanuar D