Jumat, 19 Jun 2026 12:23 WIB

Culik Balita, Perempuan Asal Lampung Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

  • Penulis : Bramanta
  • | Sabtu, 09 Mei 2026 08:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba saat memberikan keterangan pers. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba saat memberikan keterangan pers. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Nekat bawa kabur anak yang diasuhnya, perempuan asal Lampung ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial GH (52) warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku diamankan oleh tim Satreskrim Polres Serang dalam sebuah bus yang hendak menyeberang ke Lampung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan kasus penculikan balita ini bermula saat ada laporan dari korban berinisial IR (33) warga Desa/Kecamatan Ngunut. Korban melaporkan pelaku telah membawa kabur anak kandungnya berinisial B yang masih berusia 17 bulan. Korban diketahui menitipkan anaknya ke pelaku untuk diasuh karena sibuk bekerja.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Jadi pelaku ini merupakan warga Lampung yang sudah kos di Ngunut sejak setahun terakhir, karena kesulitan mengasuh anaknya, korban menitipkan ke pelaku untuk diasuh selama bekerja," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Korban sudah menitipkan anaknya sejak Kamis (30/4/2026) lalu. Selama diasuh korban dipersulit oleh pelaku untuk bertemu anaknya. Pelaku selalu beralasan anaknya sedang tidur dan jangan diganggu. Korban semakin curiga saat hari Selasa (5/5/2026) melakukan video call dengan pelaku. Saat itu pelaku berada dalam bis dan beralasan anaknya sedang diajak jalan-jalan. Namun setelah itu pelaku tidak dapat dihubungi kembali sehingga korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Korban mencurigai anaknya dibawa ke Lampung oleh pelaku dan melaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.

Setelah laporan masuk polisi langung berkoordinasi dengan Polres Serang, Banten. Hal ini dikarenakan pelaku diketahui dalam bus dan hendak menyeberang ke Lampung. Pelaku kemudian diamankan di jalan tol sebelum pelabuhan. Saat diperiksa seluruh barang pelaku termasuk kompor dan baju juga ikut dibawa pulang. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku ingin mengasuh balita tersebut di Lampung. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 454 UU RI Nomor 1 tahun 2023 dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

"Kalau dari barang bawaan pelaku memang berniat menguasai anak tersebut tanpa izin orang tuanya," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.