Rabu, 17 Jun 2026 18:51 WIB

Imigrasi Kediri Deportasi 2 WN Tiongkok, Tempat Kerja Beda dengan Nama Penjamin

  • Penulis : Yanuar D
  • | Rabu, 29 Apr 2026 14:45 WIB
Pendeportasian WNA asal Tiongkok oleh Imigrasi Kediri melalui Bandara Juanda. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)
Pendeportasian WNA asal Tiongkok oleh Imigrasi Kediri melalui Bandara Juanda. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ. Mereka terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya melakukan aktivitas kerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian. Secara rinci, QM dan LQ tercatat memiliki penjamin Izin Tinggal Kunjungan dari perusahaan B, namun dalam praktiknya mereka justru berkegiatan di perusahaan A.

Baca Juga: Misteri Kematian WNA India di Detensi Surabaya, Sempat Overstay 8 Bulan

"Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, melalui rilisnya yang diterima redaksi, pada Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap direktur perusahaan A, pihaknya mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di perusahaannya. Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.

Baca Juga: Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi 3 WNA Asal Pakistan

"Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Imigrasi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," tandasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.