Kamis, 18 Jun 2026 18:54 WIB

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi 3 WNA Asal Pakistan

  • Penulis :
  • | Jumat, 26 Des 2025 12:25 WIB
Foto: WNA asal Pakistan yang dideportasi oleh Imigrasi Blitar. (Kantor Imigrasi Blitar/jatimnow.com)
Foto: WNA asal Pakistan yang dideportasi oleh Imigrasi Blitar. (Kantor Imigrasi Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena masalah dokumen yang tidak sesuai. Ketiga WNA tersebut berinisial KA (25), AA (26) dan NA (23). Mereka ditangkap di sebuah kontrakan rumah di Tulungagung. Para WNA tersebut dikenakan sanksi deportasi. Petugas mendeportasi ketiganya pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan tiga WNA itu ditangkap di Kabupaten Tulungagung. Mereka mengontrak rumah di Tulungagung. Keberadaan para WNA tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Mereka mengaku sebagai investor.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Ini dari laporan masyarakat dari Tulungagung, yang melaporkan tiga WNA asal Pakistan mengaku sebagai investor. Kami lakukan pemeriksaan administrasi," ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebelumnya tinggal di Tangerang dan pindah ke Tulungagung dengan maksud membuka usaha. Namun, berkas yang mereka bawa tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, yakni izin tinggal dengan tujuan investasi. Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal diduga tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau fiktif.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

"Ketiga WNA ini kami tangkap pada 17 Desember 2025 dan langsung dilakukan detensi oleh petugas Imigrasi Blitar," tuturnya.

Menurut Aditya, para WNA itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Pendeportasian dilakukan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian ke Pakistan.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Kami dari Imigrasi Blitar memutuskan untuk memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.