Polisi Ungkap Aksi Borong Pertalite di Jember, Dijual Kembali ke Pom Mini
- Penulis : Yanuar D
- | Senin, 13 Apr 2026 21:30 WIB
jatimnow.com - Polres Jember menemukan warga dengan mobil Carry modifikasi tengah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah SPBU Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Polisi menemukan 240 liter berada di 8 jeriken.
"Kita amankan Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan terduga pelaku insial FS, dengam barang bukti 8 jerigen dengan total isi 240 liter," kata Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember
Polisi kini melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga pihak terkait lainnya. Karena hasil pemeriksaan, terduga pelaku melaksanakan aksinya kurang lebih sekitar setahun, dengan empat kali seminggu.
Modus pelaku menggunakan mobil Carry yang dimodifikasi, dan operator SPBU langsung mengisi di jeriken-jeriken yang sudah disiapkan dalam kendaraan tersebut.
"Pelaku menyetorkan kepada Pom Mini, untuk dijual kembali eceran kepada masyarakat dengan harga Rp12 ribu per liter," jelas Harry.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan
Polisi masih mendalami keterlibatan petugas SPBU yang mengisi pembelian dengan jumlah besar tersebut.
"Untuk kerjasama masih kami dalami, apa ada keterlibatan dengan petugas SPBU. Karena sekarang harus menggunakan barcode," ungkapnya.
Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan pengisian dengan kendaraan modifikasi dengan cara pindah-pindah SPBU. Polisi juga akan mendalami bagaimana pelaku mendapatkan barcode pembelian.
Baca Juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
"Sementara terduga pelaku satu orang, juga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain makanya kita terus akan melakukan pendalaman," tegasnya.
Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, dan terancam Pasal 55 dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 Miliar.
Editor : Yanuar D