Jumat, 19 Jun 2026 20:51 WIB

Polisi Ungkap Aksi Borong Pertalite di Jember, Dijual Kembali ke Pom Mini

  • Penulis : Yanuar D
  • | Senin, 13 Apr 2026 21:30 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Jember/jatimnow.com)
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Jember/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember menemukan warga dengan mobil Carry modifikasi tengah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah SPBU Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Polisi menemukan 240 liter  berada di 8 jeriken.

"Kita amankan Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan terduga pelaku insial FS, dengam barang bukti 8 jerigen dengan total isi 240 liter," kata Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

Polisi kini melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga pihak terkait lainnya. Karena hasil pemeriksaan, terduga pelaku melaksanakan aksinya kurang lebih sekitar setahun, dengan empat kali seminggu.

Modus pelaku menggunakan mobil Carry yang dimodifikasi, dan operator SPBU langsung mengisi di jeriken-jeriken yang sudah disiapkan dalam kendaraan tersebut.

"Pelaku menyetorkan kepada Pom Mini, untuk dijual kembali eceran kepada masyarakat dengan harga Rp12 ribu per liter," jelas Harry.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan

Polisi masih mendalami keterlibatan petugas SPBU yang mengisi pembelian dengan jumlah besar tersebut.

"Untuk kerjasama masih kami dalami, apa ada keterlibatan dengan petugas SPBU. Karena sekarang harus menggunakan barcode," ungkapnya.

Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan pengisian dengan kendaraan modifikasi dengan cara pindah-pindah SPBU. Polisi juga akan mendalami bagaimana pelaku mendapatkan barcode pembelian.

Baca Juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

"Sementara terduga pelaku satu orang, juga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain makanya kita terus akan melakukan pendalaman," tegasnya.

Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, dan terancam Pasal 55 dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 Miliar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.